kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

e-KTP tak boleh dikopi, distapler, dilaminating


Senin, 06 Mei 2013 / 21:07 WIB
e-KTP tak boleh dikopi, distapler, dilaminating
ILUSTRASI. Produsen Vivere, PT Gema Graha Sarana Tbk


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta masyarakat agar kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak diberlakukan salah, seperti distapler, laminating dan difotokopi, yang mengakibatkan fisik kartu menjadi rusak.

"Jangan terlalu sering-sering memfotokopi e-KTP, nanti bisa rusak. Selain itu, jagan dihekter (dijegrek) atau jangan diperlakukan seperti KTP lama," ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Senin (6/5).

Menurut Gamawan, e-KTP itu beda dengan KTP lama karena memiliki chip. Sehingga jika e-KTP bolong-bolong, maka chipnya berpotensi rusak. Meskipun jika rusak warga bisa mengantinya di keluruhan setempat tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan lagi, alias gratis.

Sebelumnya, dalam surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-ktp tidak diperkenankan difotokopi, distapler dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Sebagai penggantinya dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Lengkap warga yang bersangkutan.

"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-ktp," demikian bunyi surat edaran tersebut.

"Chip" yang tersimpan di dalam kartu e-ktp hanya dapat dibaca dengan menggunakan mesin alat pembaca (card reader), yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta.

"Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki `card reader` paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP nonelektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi," bunyi surat tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×