Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Pencabutan SE Menteri PANRB No. 3/2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan SE ini maka terdapat pelonggaran bagi pegawai ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat. Dengan demikian diharapkan tetap dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News