Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dicabut. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Dikutip melalui laman resmi Kementerian PANRB, Senin (21/3/2022), beleid pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
Sebelumnya, larangan ASN bepergian ke luar negeri diatur melalui SE Nomor 3 Tahun 2022.
"SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Tjahjo meminta ASN untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila ASN hendak bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Pemerintah akan Membuka Kesempatan Bagi Tenaga Honorer Menjadi PNS
Dalam SE disebutkan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan.
1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
Baca Juga: Eks Pejabat DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar, Ini Rincian Gaji & Tunjangan PNS Jakarta
3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
5. Protokol kesehatan yang ketat.