kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

SDA gelar Muktamar PPP pada 23 Oktober di Jakarta


Selasa, 23 September 2014 / 11:48 WIB
SDA gelar Muktamar PPP pada 23 Oktober di Jakarta
ILUSTRASI. Intip Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini Kamis, 6 April 2023./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/10/2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Ketua Umum PPP versi kubu Suryadharma Ali, Dimyati Natakusuma, mengatakan, pihaknya telah menyepakati penyelenggaraan Muktamar PPP pada 23 Oktober 2014. Rencananya, Muktamar PPP akan digear di Hotel Grand Sahid, Jakarta.

"Ini sudah sesuai aturan, persiapan dan panitianya sudah dikerjakan minimal 30 hari sebelum penyelenggaraan Muktamar," kata Dimyati, saat dihubungi, Selasa (23/9/2014).

Dimyati menuturkan, Fernita Darwis menjadi Ketua Steering Commitee Muktamar PPP 2014. Jadwal dan berkas Muktamar PPP telah disampaikan pada seluruh pengurus PPP di daerah. 

Saat disinggung soal kepengurusan PPP versi kubu Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Emron Pangkapi, Dimyati menolak berkomentar banyak. Ia hanya menyebutkan bahwa para pengurus versi Emron adalah ilegal dan bukan lagi kader PPP.

"Mereka sudah dipecat, hadir boleh saja sebagai tamu. Tapi intinya Muktamar tetap berjalan," ujarnya.

Konflik di tubuh PPP kembali memanas setelah Suryadharma dilengserkan dari jabatannya sebagai ketua umum. Posisi Suryadharma kemudian digantikan oleh Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi.

Kubu Emron telah mendaftarkan perubahan susunan pengurus ke Kementerian Hukum dan HAM. Demikian pula kubu Suryadharma Ali. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×