Reporter: Umar Idris | Editor: Umar Idris
JAKARTA. Laporan pajak yang menyatakan perusahaan terus menerus rugi, justru mengundang aparat pajak untuk memeriksa lebih jauh. Inilah yang dialami oleh PT. Schlumberger Geophysics Nusantara (SGN). Dalam persidangan di pangadilan pajak, Selasa (24/7) siang, perusahaan jasa pengeboran migas ini harus berusaha keras memberikan pembelaan di depan majelis hakim.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh IGN Mayun Winangun, diketahui Schlumberger selama lima tahun, yakni dari tahun 2003 hingga 2008, selalu merugi. Akibatnya SGN mengklaim lebih bayar kepada ditjen pajak. Dalam laporan pajak tahunan tahun 2008, SGN mengklaim lebih bayar sebanyak Rp 62,6 miliar.
Nah, setelah dianalisis oleh aparat pajak, para aparat pajak mencium ada yang tidak beres sehingga aparat pajak pun mengoreksi pembayaran pajak SGN sebesar Rp 63,6 miliar. Sehingga total koreksi pajak yang harus dibayar sebesar Rp 126,2 miliar. Kekurangan ini berasal dari tiga sumber: royalti, bunga, dan kurs.
Pemeriksa pajak menilai ada ketidakwajaran dalam laporan pajak SGN sehingga selalu mengaku rugi. Diantaranya, aparat pajak menilai perhitungan pajak dari SGN tidak memakai metode transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, dalam hal ini perusahaan terafiliasi dengan SGN yang ada di Belanda. “Transaksi tersebut berkaitan dengan pinjaman yang dianggap melebihi batas kewajaran dan bunga yang tidak wajar. Akibatnya, bunga pinjaman tersebut menggerus laba perusahaan sehingga rugi,” kata Boedi P, aparat pajak yang ditemui KONTAN usai persidangan di pengadilan pajak.
Di luar laporan tahun pajak 2008, SGN juga bersengketa dengan aparat pajak untuk tahun pajak 2007. Untuk sengketa tahun 2007, meski sudah disidang di pengadilan pajak, hingga kini belum diputus oleh hakim pengadilan pajak.
Dalam jawabannya di depan majelis hakim, konsultan pajak yang mewakili SGN mengatakan koreksi terhadap nilai kewajaran yang dilakukan oleh aparat Dirjen Pajak telah melebihi wewenang yang seharusnya. Nilai kewajaran seharusnya ditetapkan oleh peraturan menteri keuangan. Meski telah menjadi pegangan para konsultan pajak, di dalam persidangan, konsultan pajak SGN mengaku tidak memahami dan mengetahui metode perhitungan yang digunakan aparat pajak, yakni pendekatan perbandingan dalam transaksi transfer pricing atau arm’s length ratio approach.
“Tolong saya tidak berkomentar dulu, saya masih sibuk dengan kasus ini, nanti saja,” kata konsultan SGN yang enggan menyebutkan namanya kepada KONTAN.
Ketua Majelis Hakim IGN Mayun Winangun dan hakim anggota Adi Wiyono dan Bambang Basuki mengagendakan persidangan lanjutan dua pekan lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News