Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan jajaran kabinet terkait untuk menyelesaikan rehabilitasi sekolah tahun ini juga.
Sebagaimana yang dimuat melalui laman Setkab.go.id, perintah itu tertuang dalam bentuk Instruksi Presiden No 5/2012 tertanggal 11 April 2012.
Dalam instruksi tersebut, Presiden meminta rehabilitasi sekolah rusak, meliputi ruang kelas, ruang belajar sekolah swasta dan negeri di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selesai tahun 2012 ini.
Untuk menyukseskan perbaikan sekolah rusak itu, SBY memerintahkan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Panglima TNI, para Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia untuk mengambil langkah yang diperlukan.
Saat ini, ada 173.344 ruang kelas/belahar SD/MI dan SMP/MTs di seluruh tanah air yang kondisinya memprihatinkan, dan perlu segera dilakukan rehabilitasi.
Secara khusus Presiden memerintahkan Agung Laksono, Menko Kesra untuk mengintegrasikan percepatan pelaksanaan proyek perbaikan fasilitas pendidikan tersebut.
Sementara Mendikbud dan Menteri Agama diperintahkan membuat perencanaan rehabilitasi SD/MI dan SMP./MTS swasta maupun negeri yang rusak. Sementara Mendagri diperintahkan membuat kebijakan untuk Pemerintah Daerah, agar bisa memfasilitasi percepatan rehabilitasi ruang belajar tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan diminta bisa menjamin kelancaran proses pencairan anggaran yang diperlukan untuk rehabilitasi ruang belajar. Sedangkan untuk Panglima TNI, Presiden meminta membantu kelancaran rehabilitasi sekolah yang berada di daerah terpencil, terluar, daerah terkena bencana, dan perbatasan maupun daerah lain atas dasar permintaan.
Untuk Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia, Presiden memerintahkan segera memfasilitasi percepatan rehabilitasi pada sekolah di daerah mereka. Termasuk perintah untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga terkait.
Sementara biaya yang diperlukan untuk percepatan rehabilitasi ruang belajar itu akan dibebankan kepada APBN. Presiden juga meminta Menko Kesra melaporkan pelaksanaan percepatan rehabilitasi sekolah rusak itu secara berkala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News