Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa ikut serta dalam memilih 21 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) di tahap IV atau seleksi kompetensi. Hatta mengaku, Presiden memintanya membentuk tim dalam melakukan penilaian.
"Iya (saya ikut tim pemilihan). Presiden sudah meminta saya untuk segera membentuk tim untuk melakukan satu pembahasan (dan) nanti dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujar Hatta, di Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Hatta mengatakan, Presiden menginginkan adanya sistem yang menyangkut kriteria. Presiden, menurut dia, menginginkan Menteri Perekonomian dan jajarannya mengembangkan sistem kriteria lalu merekomendasikan kepada Presiden untuk akhirnya Presiden yang akan memutuskan.
"Jadi, semua harus akuntabel, terukur. Nanti kita akan cek orang-orang ini di PPATK, BNN, perbankan," kata dia.
Hatta menyebutkan kriteria dari calon anggota DK OJK meliputi kredibilitas, rekam jejak, integritas, kapabilitas yang artinya memiliki pengalaman yang mumpuni. Semua kriteria ini penting karena pekerjaan yang akan digeluti nantinya menyangkut perbankan, lembaga keuangan, dan pasar modal.
"Pokoknya kita mencari 14 calon anggota DK OJK. Nanti DPR akan menyeleksi menjadi 7 calon," ungkap Hatta.
Untuk diketahui, Panitia Seleksi Anggota DK OJK telah memilih 21 nama yang lolos seleksi tahap IV alias seleksi kompetensi dan diumumkan pada Kamis kemarin.
"Sesuai ketentuan UU OJK, panitia seleksi telah menyampaikan 21 nama calon tersebut kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan proses pemilihan oleh Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat," papar Ketua Pansel Agus Martowardojo dalam rilisnya.
Ke-21 nama tersebut merupakan Hasil Rapat Pleno Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK tanggal 19 Maret 2012. Presiden akan memilih 14 nama dari ke-21 orang yang diajukan. Lalu ke-14 nama tersebut diserahkan kepada DPR untuk memilih tujuh anggota dewan komisioner.
DK OJK beranggotakan sembilan orang yang bersifat kolektif dan kolegial, terdiri dari tujuh orang yang dipilih dari unsur masyarakat ini, serta dua orang ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Setiap anggota DK memiliki hak suara (voting right) sehingga dapat menentukan proses pengambilan keputusan OJK. (Ester Meryana, Kistyarini/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News