Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Di ujung masa jabatannya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ingin menggenjot pembangunan dan penyediaan infrastruktur prioritas. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Dalam aturan itu ada beberapa pengaturan yang dilakukan oleh Presiden SBY agar percepatan penyediaan infrastruktur prioritas dapat dilakukan. Pertama, mengenai anggota komite. Anggota Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas terdiri Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Ketiga kementerian tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kedua, komite bertugas menetapkan strategi dan kebijakan dalam rangka mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas, memantau dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan.
Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Lukita Dinarsyah Tuwo berharap penerbitan payung hukum tersebut bisa menggenjot pembangunan infrastruktur dalam negeri. "Harapannya seperti itu," kata Lukita kepada KONTAN, Selasa (12/8).
Sebelum Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 terbit, pemerintah memang menghadapi masalah besar dalam pembangunan beberapa proyek infrastruktur. Salah satunya pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang.
Sampai saat ini, pembangunan proyek pembangkit listrik berkapasitas 2x 200 Mega Watt yang digadang-gadang akan menjadi PLTU terbesar di Asia Tenggara belum juga berjalan. Alasannya proses pembebasan lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek tersebut sampai saat ini belum juga berhasil diselesaikan.
Proyek yang lain adalah pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Meskipun proyek jalan tol tersebut sudah digagas sejak beberapa tahun lalu sampai saat ini jalan tersebut belum juga mulai dibangun. Pemerintah sampai saat ini masih berkutat pada skema pendanaan dan fokus pengerjaan proyek tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News