kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

SBY kaji pengurangan pajak bagi perguruan tinggi swasta


Selasa, 28 Juni 2011 / 17:07 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas laporan dan pengesahan hasil Panitia Kerja Pembahasan RUU Pertanggungjawaban dan Pelaksana


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah mengkaji permintaan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) yang meminta keringanan pajak. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memerintahkan menteri terkait mengkaji permintaan tersebut.

SBY sendiri tidak mau mengumbar janji. "Nanti setelah selesai sampaikan kepada saya," katanya, Selasa (28/6).

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M. Nuh mengaku memiliki pemikiran yang sama dengan usulan APTSI ini. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang Undang Pendidikan Tinggi yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dalam salah satu pasal UU Pendidikan Tinggi sudah disinggung soal pengurangan pajak dimana bantuan untuk dunia pendidikan dapat pengurangan pajak," katanya.

Nuh memaparkan dalam RUU tersebut belum dicantumkan besaran potongan yang diberikan. Namun itu bakal dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP). "RUU Perguruan Tinggi ini ditargetkan tahun 2011 ini dapat disahkan menjadi UU," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×