kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

SBY kaji pengurangan pajak bagi perguruan tinggi swasta


Selasa, 28 Juni 2011 / 17:07 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas laporan dan pengesahan hasil Panitia Kerja Pembahasan RUU Pertanggungjawaban dan Pelaksana


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah mengkaji permintaan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) yang meminta keringanan pajak. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memerintahkan menteri terkait mengkaji permintaan tersebut.

SBY sendiri tidak mau mengumbar janji. "Nanti setelah selesai sampaikan kepada saya," katanya, Selasa (28/6).

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M. Nuh mengaku memiliki pemikiran yang sama dengan usulan APTSI ini. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang Undang Pendidikan Tinggi yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dalam salah satu pasal UU Pendidikan Tinggi sudah disinggung soal pengurangan pajak dimana bantuan untuk dunia pendidikan dapat pengurangan pajak," katanya.

Nuh memaparkan dalam RUU tersebut belum dicantumkan besaran potongan yang diberikan. Namun itu bakal dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP). "RUU Perguruan Tinggi ini ditargetkan tahun 2011 ini dapat disahkan menjadi UU," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×