kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

SBY kaji pengurangan pajak bagi perguruan tinggi swasta


Selasa, 28 Juni 2011 / 17:07 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas laporan dan pengesahan hasil Panitia Kerja Pembahasan RUU Pertanggungjawaban dan Pelaksana


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah mengkaji permintaan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) yang meminta keringanan pajak. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memerintahkan menteri terkait mengkaji permintaan tersebut.

SBY sendiri tidak mau mengumbar janji. "Nanti setelah selesai sampaikan kepada saya," katanya, Selasa (28/6).

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M. Nuh mengaku memiliki pemikiran yang sama dengan usulan APTSI ini. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang Undang Pendidikan Tinggi yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dalam salah satu pasal UU Pendidikan Tinggi sudah disinggung soal pengurangan pajak dimana bantuan untuk dunia pendidikan dapat pengurangan pajak," katanya.

Nuh memaparkan dalam RUU tersebut belum dicantumkan besaran potongan yang diberikan. Namun itu bakal dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP). "RUU Perguruan Tinggi ini ditargetkan tahun 2011 ini dapat disahkan menjadi UU," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×