Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta PT Lapindo Brantas segera membayarkan ganti rugi kepada korban senilai Rp 800 miliar. Menurut SBY, keterlambatan pembayaran ganti rugi kepada korban itu bisa menghambat upaya pemerintah menahan jebolnya lumpur Lapindo.
"Kalau janji ditetapi, kalau main-main dengan rakyat dosanya dunia akhirat," kata SBY saat menggelar sidang kabinet, Kamis (14/2).
SBY menjelaskan, bencana alam masih terus terjadi di Indonesia. Karena itu, dia mengatakan, pemerintah harus siap dan sigap melakukan pencegahan.
Dia tak ingin kejadian seperti jebolnya tanggul Kanal Banjir Barat terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Karena itu, dia telah meminta Kementerian Pekerjaan Umum memeriksa ketangguhan tanggul pembatas luapan lumpur Lapindo tersebut.
Seperti diketahui, akibat pembayaran ganti rugi belum tuntas, para korban luapan lumpur Lapindo meblokir tanggul. Akibatnya kondisi tanggul pembatas menjadi semakin kritis karena tidak diperbaiki. Lapindo sendiri sesuai kesepakatan dengan warga berjanji melunasi ganti rugi pada Desember 2012 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News