Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Nama Darin Mumtazah menjadi perhatian dalam beberapa hari ini. Namanya masuk dalam daftar saksi yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang kuota impor daging sapi. Namun, perempuan 17 tahun yang berstatus siswi sebuah SMK di Jakarta Timur itu belum memenuhi dua kali panggilan KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemanggilan Darin untuk dimintai keterangan sebagai saksi bagi mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Darin dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Konstruksinya seperti apa, saya tidak tahu, itu sudah masuk ke materi penyidikan," ujar Johan, Selasa (21/5).
Siapa Darin dan apa hubungannya dengan Luthfi hingga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi? Seperti dikutip dari wartakotalive.com, Darin bersama kedua orangtuanya, Ziad dan Uti alias Umi, sejak 8 bulan lalu tinggal di rumah kontrakan yang cukup besar di kawasan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Petugas keamanan RT setempat, Suyitno (52), mengaku pernah diminta memijat Luthfi Hasan. Ia pernah masuk ke rumah tempat Darin tinggal dan bertemu langsung dengan Luthfi. Hal itu terjadi sekali pada akhir November 2012 saat ia memijat Luthfi.
"Waktu itu ibunya Darin bilang ke istri saya, cari tukang pijat buat Pak Luthfi. Istri saya bilang kalau saya bisa, dan nyuruh saya mijat Pak Luthfi," katanya, Selasa (21/5).
Saat itu, menurut pengakuan Suyitno, ia mendengar Luthfi memanggil Darin dengan panggilan "Mamah" dan Darin memanggilnya "Ayah".
"Pak Luthfi manggil Darin 'Mamah', dan dia manggil Pak Luthfi 'Ayah'," kata Suyitno.
Menurutnya, Luthfi tidak pernah lama berada di rumah Darin. Namun, Luthfi selalu datang ke rumah itu minimal seminggu dua kali.
"Tapi paling-paling cuma sehari atau setengah hari, Pak Luthfi sudah pergi. Tapi pernah juga dua hari di sini, di dalam rumah terus," kata Suyitno.
Setiap datang, menurutnya, Luthfi selalu ditemani ajudannya yang mengenakan pakaian safari.
Menurut Suyitno, Luthfi sangat dihormati keluarga Darin, terutama oleh kedua orangtuanya.
Namun, ibunda Darin Mumtazah, Umi, membantah jika putrinya telah menikah siri dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
"Enggak (nikah siri), saya enggak tahu hal itu," ujarnya saat ditemui wartawan di kediamannya, Selasa malam.
Umi mengaku tidak mengenal Luthfi dan ia membantah jika Luthfi disebut pernah berkunjung, bahkan menginap, di rumah kontrakannya itu. "Saya tidak kenal, saya enggak tahu apa-apa," elak Umi.
Sementara itu, Sekretaris RT di lokasi rumah kontrakan Darin, Yuni, menjelaskan, rumah itu milik Majek Brahmana, seorang pensiunan TNI. "Saya yang dipercaya untuk menjaga rumah ini waktu kosong, dan sekarang mengawasinya," kata Yuni saat ditemui Warta Kota, kemarin.
Bahkan, saat keluarga Darin mencari rumah dan memutuskan mengontrak rumah itu, kata Yuni, ia mengetahui proses dan transaksinya.
Menurut Yuni, rumah itu dikontrak keluarga Darin selama 2 tahun sebesar Rp 180 juta sejak 8 bulan lalu. "Sudah dibayar tunai sama keluarga Darin," katanya.
Menurut Yuni, sejak dikontrak, rumah itu ditempati Darin dan kedua orangtuanya. "Setahu saya anaknya cuma Darin saja," kata Yuni.
KPK bisa panggil paksa Darin
Sebelumnya, Darin telah dua kali dipanggil KPK. Namun, dia tak memenuhi dua panggilan itu.
Menurut Johan, pada panggilan pertama, Darin tidak datang karena surat panggilan pemeriksaan KPK tidak sampai kepadanya. Pada pemanggilan kedua, Darin tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir.
Kompas.com mencatat, Darin kali pertama dipanggil KPK pada 12 April 2013. Saat itu, Darin dipanggil sebagai saksi bersamaan dengan dua istri Luthfi, Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustine. Mereka diperiksa sebagai saksi yang dianggap tahu seputar aliran aset Luthfi. Karena Darin tidak hadir, KPK menjadwalkan kembali pemanggilan Darin pada 17 Mei 2013. Namun, ia kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan, KPK bisa saja memanggil paksa Darin Mumtazah. "Tapi itu tergantung kebutuhan penyidik," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (21/5). (Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News