Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menambah panjang daftar harta mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq yang disita terkait kasus dugaan pencucian uang. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, sore ini penyidiknya menyita rumah yang bersangkutan di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.
"Rumah dan tanah di kawasan Kebagusan Dalam 1 Nomor 44 rencananya akan disita," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Selasa (21/5). Menurutnya rumah seluas 400 meter persegi itu akhirnya disita setelah penyidiknya melakukan penelusuran aset.
Menurut Johan, penyitaan tersebut dilakukan lantaran terkait dengan penyidikan yang tengah dilakukannya. Sebelumnya KPK juga telah menyita 3 rumah Luthfi di Jalan Batu Ampar dan di Jalan Samali, Condet. Sejauh ini KPK telah melakukan penyitaan 8 buah mobil yang diduga terkait Luthfi.
Dua mobil yaitu Toyota FJ Cruiser bernomor polisi B 1340 TJE dan FJ Cruiser dengan nomor polisi B 1330 SZZ sudah diamankan di kantor KPK. Sedangkan 6 mobil sisanya kini masih disegel di kantor DPP PKS. Keenam mobil tersebut belum dapat dilakukan penyitaan dan dipindahkan ke kantor KPK lantaran terjadi sedikit keributan saat penyegelan.
Seperti diketahui, selain menetapkan Luthfi dan Fathanah dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi pada Januari lalu, KPK akhirnya menetapkan keduanya dalam kasus dugaan pencucian uang. Lembaga anti rasuah itu menduga keduanya melakukan pencucian uang atas harta yang didapatkannya dari kasus tindak pidana korupsi. Sejumlah aset yang diduga memiliki kaitan dengan kedua tersangka juga sudah disita penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News