kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas: Waspada, lonjakan Covid-19 juga terjadi di luar Pulau Jawa-Bali


Jumat, 09 Juli 2021 / 06:55 WIB
Satgas: Waspada, lonjakan Covid-19 juga terjadi di luar Pulau Jawa-Bali
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta para kepala daerah di luar Pulau Jawa dan Bali meningkatkan penanganan pandemi Covid-19. 

Sebab, peningkatan kasus virus corona tidak hanya terjadi di Jawa dan Bali, tetapi juga di berbagai provinsi di luar wilayah tersebut. 

"Jangan merasa terlena karena provinsinya tidak termasuk dalam PPKM Darurat, karena nyatanya seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa kenaikan kasus juga terjadi signifikan di luar Jawa-Bali," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/7). 

Wiku menambahkan, provinsi-provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali menyumbang kasus Covid-19 hingga 24,7% pada total kasus nasional. 

Berdasarkan data 6 Juli 2021, daerah di luar Jawa-Bali yang masuk zona merah atau berisiko tinggi Covid-19 juga mengalami peningkatan. "Dalam waktu satu minggu saja, dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota zona merah," ujar Wiku. 

Angka keterisian tempat tidur atawa bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 di luar Jawa-Bali juga terbilang tinggi. Terdapat 8 provinsi yang mencatatkan keterisian BOR lebih dari atau sama dengan 65%. 

Baca Juga: Kematian pasien Covid-19 melonjak, ini seruan Satgas ke Pemda

Ke-8 provinsi itu yakni Lampung dengan BOR 81%, Kepulauan Riau 77%, Kalimantan Timur 74%, Papua Barat 73%. Lalu, Kalimantan Barat 70%, Sumatra Selatan 69%, Bengkulu 66%, dan Sumatra Barat 65%. 

Untuk menekan angka Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro luar Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan itu berlaku 6-20 Juli 2021. 

Selama PPKM Mikro diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor. Pada sektor perkantoran misalnya, 25% karyawan diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO), dan 75% wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Kemudian, kegiatan di restoran dibatasi maksimal 25%. Kegiatan di pusat pembelanjaan atau mal hanya beroperasi sampai pukul 17.00 dengan dengan jumlah pengunjung maksimal 25%. 

Bersamaan dengan itu, dilakukan peningkatan 3T atau testing, tracing, dan treatment pasien Covid-19. Wiku berharap, aturan PPKM Mikro dapat berjalan baik sehingga laju penularan virus corona di luar Jawa-Bali dapat ditekan. 

"Mohon untuk pemerintah daerah dan masyarakat di provinsi luar Jawa dan Bali untuk tidak lengah dan tetap siaga meskipun wilayahnya tidak menjalankan PPKM Darurat, karena PPKM Mikro masih berlaku dan harus diterapkan dengan sungguh-sungguh," pungkas dia. ( Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas: Jangan Terlena, Covid-19 Juga Meningkat Signifikan di Luar Jawa-Bali".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×