kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.046   -19,48   -0,28%
  • KOMPAS100 1.052   -3,29   -0,31%
  • LQ45 827   -3,68   -0,44%
  • ISSI 214   -0,52   -0,24%
  • IDX30 423   -1,03   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,18   -0,03%
  • IDX80 120   -0,47   -0,39%
  • IDXV30 125   0,97   0,78%
  • IDXQ30 142   0,03   0,02%

Satgas mafia hukum bisa tidak diperpanjang keberadaannya


Senin, 24 Januari 2011 / 16:31 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha menegaskan bahwa Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) bukanlah satuan tugas yang sifatnya permanen. Makanya Satgas PMH bisa saja tidak diperpanjang keberadaannya jika memang tidak diperlukan lagi.

Hal itu disampaikan Julian menanggapi adanya desakan yang menginginkan Satgas PMH untuk dibubarkan, Senin (24/1). Menurutnya, hal itu baru dapat terealisasi asalkan lembaga penegak hukum yang ada saat ini sudah dapat berjalan efektif sesuai harapan masyarakat.

Desakan pembubaran Satgas kian ramai setelah terpidana kasus mafia pajak dan peradilan Gayus Tambunan bernyanyi soal ada keterlibatan Satgas dalam rekayasa kasusnya. Nah, terkait hal ini Presiden pun langsung menginstruksikan Gayus untuk mengklarifikasi testimonial Gayus yang dibacakan seusai vonis 7 tahun penjara di Pengadilan Jakarta Selatan.

Pada Minggu (23/1), kemarin di rumahnya Cikeas, Presiden SBY menerima laporan tertulis Satgas PMH soal pernyataan Gayus. "Intinya mereka menyampaikan laporan tertulis pada Presiden. Itu lebih kurang sama dengan apa yang Satgas berikan keterangan pers pada masyarakat sore hari setelah Gayus memberi testimoni," katanya.

Julian menampik tudingan jika pemanggilan Satgas PMH oleh SBY ke kediamannya karena ada desakan dari Partai Golkar. Menurutnya itu sebagaimana telah diinstruksikan Presiden bahwa Satgas dalam kurun waktu 1x24 jam harus memberikan keterangan ke media dan laporan tertulis baru diagendakan pada Minggunya.

Menanggapi soal laporan tertulis Satgas, Presiden berpesan agar Satgas bersinergi dengan penegak hukum lainnya untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi. Sedangkan terkait dengan kemungkinan akan adanya evaluasi kinerja Satgas. Julian kembali menegaskan bahwa mengacu pada Keppres No. 37 tahun 2009, masa tugas Satgas selama dua tahun dari 30 Desember 2009 sampai 30 Desember 2011.

"Setelah itu nanti kita lihat Presiden akan evaluasi menilai, mempertimbangkan kalau tidak diperlukan ya tidak harus ada karena keberadaan ini kan bukan permanen," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×