Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
"Di daerah yang memiliki perbatasan pintu masuk PMI (pekerja migran Indonesia) dan orang asing baik itu melalui udara, melalui pelabuhan, atau darat hendaknya betul-betul bisa melaksanakan hal ini," tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah berencana memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan asal luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang mengalami krisis Covid-19.
Durasi karantina akan diperpanjang dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam.
"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Wiku, Jumat (4/6).
Baca Juga: Antisipasi, Satgas Corona (Covid-19) Meminta Daerah Tingkatkan Kapasitas Penanganan
Wiku mengatakan, perubahan aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dalam waktu dekat.
Langkah ini ditempuh demi mencegah importasi kasus atau masuknya varian baru virus corona ke Indonesia yang dibawa pelaku perjalanan dari negara lain.
"Pada prinsipnya mekanisme screening baik testing maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik demi mencegah importasi kasus," ujar Wiku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Satgas Covid-19: Dari India Masuk RI Dikarantina 14 Hari, Negara Lain 5 Hari"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi
Selanjutnya: KPCPEN: Karantina 14 hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dari India
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News