Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan mobilitas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pembatasan tersebut dilakukan baik perjalanan dalam negeri mau pun luar negeri.
"Pembatasan ini merupakan upaya kita untuk mencegah penularan baik dari luar negeri mau pun antar daerah," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (8/11).
Ganip menekankan, pentingnya pembatasan pada perjalanan luar negeri. Pelaku perjalanan luar negeri diharuskan telah divaksinasi minimal satu dosis, pemeriksaan PCR, serta melakukan karantina.
Karantina dilakukan selama 3x24 jam bagi yang telah mendapat vaksinasi lengkap dan 5x24 jam bagi yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama.
Baca Juga: Menkominfo: Pengaturan hadapi Nataru untuk lindungi dari gelombang ketiga Covid-19
Proses skrining berlapis tersebut dinilai sebagai langkah pencegahan yang tepat. "Semakin banyak lapisannya maka tentu saja akan semakin besar proteksinya," ungkap Ganip.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa libur Nataru berpotensi meningkatkan kasus Covid-19. Hal itu terjadi pada libur nataru sebelumnya dan pada libur Idul Fitri.
Budi menyebut kondisi libur akan menciptakan pergerakan yang besar dari masyarakat. Diharapkan kenaikan pergerakan tersebut dapat ditekan di bawah 5% pada libur Nataru mendatang.
"Karena begitu naik, historically dua kali kita lihat itu selalu menjadi sumber ledakan gelombang baru," jelas Budi.
Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, 8 November: Tambah 244 kasus baru, tetap jaga prokes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News