Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Omicron pertama di Indonesia menjadi peringatan bagi semua untuk tetap waspada dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan atau prokes, tanpa perlu khawatir berlebihan.
Sebab, protokol kesehatan kesehatan menjadi sarana pencegahan yang mudah dan murah untuk masyarakat lakukan, termasuk terhadap varian Omicron.
“Kondisi kasus yang cenderung baik seyogyanya tidak membuat kita abai dan lengah menerapkan protokol kesehatan," kata juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari laman Covid19.go.id.
"Mengingat besarnya dampak yang terjadi akibat lonjakan kedua, mari bersama kita pertahankan kondisi yang terkendali ini, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan sebagai cara yang paling mudah, murah, dan efektif dalam mencegah penularan,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat, termasuk berbagai penyesuaian kebijakan berdasarkan dinamika perkembangan Covid-19, baik secara nasional maupun global.
Baca Juga: Kasus Pertama Omicron di Indonesia Diduga Berasal dari Negara Ini
Wiku menegaskan, perubahan kebijakan dari waktu ke waktu menyesuaikan kondisi COVID-19 menunjukkan, pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan yang tentunya semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi peningkatan kasus Covid-19.
Dia meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah dan terus membekali diri dengan informasi perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia. Sehingga, tidak lagi terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan orang lain.
“Dimohon kepada seluruh masyarakat untuk mempelajari kebijakan yang berlaku dan mentaatinya. Kebijakan ini dibuat tidak pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan yang tertera serta SE Satgas Nomor 25,” tegasnya.
Wiku mengharapkan, berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan Covid-19 dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan, Satgas akan terus mendukung setiap langkah hukum yang ditetapkan oleh aparat.
“Satgas Covid-19 menyerahkan proses penegakan hukum oleh pihak yang berwenang. Satgas berharap seluruh pihak yang berwenang menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh dia.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News