Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR meminta kepada Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) lebih optimal dalam menagih dana negara dari BLBI Rp 110,4 triliun.
Pasalnya sesuai dengan Kepres No. 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2023. Sementara kerugian negara yang ditagih baru mencapai 25% atau Rp 27,8 triliun.
"Artinya sisa waktu masih 15 bulan sementara yang belum ditagih ada 75% atau Rp 82,6 triliun," terang Anggota Komisi XI DPR Heri Gunanawan pada Kontan.co.id, Minggu (2/10).
Meski demikian, Heri mengapresiasi langkah Satgas BLBI yang telah menargetkan pemanggilan terhadap 335 obligor/debitur BLBI.
Baca Juga: Langkah Baru Pemerintah Atas Aset Tommy Soeharto
Berdasarkan update yang disampaikan, menurut dia ada sebanyak 114 obligor yang dipanggil dan baru 56 obligor yang memenuhi panggilan.
Menurutnya hal ini karena tantangan yang dihadapi Satgas BLBI yaitu tidak Diketahui nya keberadaan obligor, harta kekayaan sudah dialihkan, pergantian penggantian saham, aset yang sudah beralih dll.
"Namun Satgas BLBI merupakan gabungan dari beberapa kementerian, semoga bisa bersinergi termasuk meminta bantuan negara sahabat untuk mengatasi berbagi tantangan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Aset Tanah Milik Sjamsul Nursalim di Lampung Disita Satgas BLBI
Oleh karena dalam kasus ini, Komisi XI meminta Satgas BLBI melakukan pemetaan aset dan family tracking sampai keturunan ke 3. Hal ini untuk mempermudah pelacakan aset mengingat sudah lebih 20 Tahun kasus BLBI ini bergulir.
Dalam waktu dekat, Komisi IX akan kembali melakun rapat dengar pendapat bersama Satas BLBI untuk kembali mendalami soal perkembangan pembayaran para bligor atas utang mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News