kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas anti mafia bola tahan Joko Driyono untuk proses penyidikan selanjutnya


Senin, 25 Maret 2019 / 17:37 WIB
Satgas anti mafia bola tahan Joko Driyono untuk proses penyidikan selanjutnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Antimafia Bola Polri menahan mantan plt ketua PSSI Joko Driyono. Joko ditahan karena merusak barang bukti yang terkait dengan pengaturan skor di pertandingan Liga 3 antara Persibaran Banjarnegara vs PS Pasuruan. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3). 

Hendro menjelaskan, Joko Driyono diduga memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibaran Banjarnegara vs PS Pasuruan. 

Aksi itu diduga dilakukan Joko untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor "Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada, kita tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Hendro. 

Hendro menambahkan, Joko Driyono ditahan dengan pasal 363, 235, 233, 221Juncto 55 KUHP. Aturan tersebut menjerat perbuatan pencurian, pengrusakan penghancuran barang bukti tindak pidana juncto memerintah atau menyuruh melakukan perbuatan yang melanggar hukum. 

Kendati demikian, Hendro menegaskan bahwa penahanan Joko ini tetap berkaitan dengan dugaan pengaturan skor. "Meskipun penahanan pasal perusakan, ada keterkaitan dengan match fixing (pengaturan skor) sepakbola di Banjarnegara," kata Hendro. 

Adapun Joko Driyono sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari lalu. Penetapan ini diawali dengan laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. 

Dalam kasus match fixing ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Antimafia Bola Tahan Joko Driyono"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×