kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Satgas ajak penyintas Covid-19 donor plasma, bisa daftar lewat kanal ini


Senin, 08 Februari 2021 / 13:58 WIB
ILUSTRASI. Unit Usaha Syariah Head Astra Credit Company (ACC) Wisnu Wardhana (kanan) didampingi Kepala Unit Donor Darah (UDD) Pusat PMI Dr.dr. Ria Syafitri (kedua kanan) menyaksikan proses Donor Plasma Konvalesen di UDD PMI Jagakarsa Jakarta, Kamis (4/2).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Harapannya, gerakan ini bisa mendorong para penyintas Covid-19 yang memenuhi persayaratan untuk siap sedia secara sukarela menjadi pendonor plasma konvalesen, untuk bersama mengakhiri pandemi virus corona.

Satgas Covid-19 bekerjasama dengan PMI membangun dashboard terintegrasi pencatatan dan pelaporan donor plasma konvalesen. Dengan dukungan PT Telkom Indonesia Tbk, mereka menyiapkan call center bagi para donor plasma konvalesen. 

Para calon pendonor, cukup mendaftar secara online atau melalui telepon, untuk selanjutnya akan dipandu hingga proses donor di UDD PMI yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Secara singkat, alur pencatatan pendonor plasma konvalesen melalui plasmakonvalesen.covid19.go.id adalah menginformasikan data diri, pengisian kuisioner, dan verifikasi data. 

Baca Juga: Wapres dorong penyintas Covid-19 lakukan donor plasma konvalesen

Bila calon pendonor memenuhi syarat, verifikator akan memberikan rekomendasi UDD PMI terdekat. Syarat pendonor antara lain: 

  • Usia 18-60 tahun
  • Berat badan lebih dari 55 kilogram
  • Diutamakan pria. Bila perempuan belum pernah hamil
  • Tidak menerima tranfusi darah selama 6 bulan terakhir
  • Memiliki surat keterangan sembuh dari dokter dan bebas keluhan minimal 14 hari

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×