kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Satgas ajak penyintas Covid-19 donor plasma, bisa daftar lewat kanal ini


Senin, 08 Februari 2021 / 13:58 WIB
Satgas ajak penyintas Covid-19 donor plasma, bisa daftar lewat kanal ini
ILUSTRASI. Unit Usaha Syariah Head Astra Credit Company (ACC) Wisnu Wardhana (kanan) didampingi Kepala Unit Donor Darah (UDD) Pusat PMI Dr.dr. Ria Syafitri (kedua kanan) menyaksikan proses Donor Plasma Konvalesen di UDD PMI Jagakarsa Jakarta, Kamis (4/2).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Harapannya, gerakan ini bisa mendorong para penyintas Covid-19 yang memenuhi persayaratan untuk siap sedia secara sukarela menjadi pendonor plasma konvalesen, untuk bersama mengakhiri pandemi virus corona.

Satgas Covid-19 bekerjasama dengan PMI membangun dashboard terintegrasi pencatatan dan pelaporan donor plasma konvalesen. Dengan dukungan PT Telkom Indonesia Tbk, mereka menyiapkan call center bagi para donor plasma konvalesen. 

Para calon pendonor, cukup mendaftar secara online atau melalui telepon, untuk selanjutnya akan dipandu hingga proses donor di UDD PMI yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Secara singkat, alur pencatatan pendonor plasma konvalesen melalui plasmakonvalesen.covid19.go.id adalah menginformasikan data diri, pengisian kuisioner, dan verifikasi data. 

Baca Juga: Wapres dorong penyintas Covid-19 lakukan donor plasma konvalesen

Bila calon pendonor memenuhi syarat, verifikator akan memberikan rekomendasi UDD PMI terdekat. Syarat pendonor antara lain: 

  • Usia 18-60 tahun
  • Berat badan lebih dari 55 kilogram
  • Diutamakan pria. Bila perempuan belum pernah hamil
  • Tidak menerima tranfusi darah selama 6 bulan terakhir
  • Memiliki surat keterangan sembuh dari dokter dan bebas keluhan minimal 14 hari

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×