kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sariguna gugat merek Cleopatent


Rabu, 10 Februari 2016 / 15:10 WIB
Sariguna gugat merek Cleopatent


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Cleo, PT Sariguna Primatirta mengajukan gugatan penghapusan merek terhadap Indra Setiadi terkait merek Cleopatent.

Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (10/2), Sariguna melayangkan gugatan ini lantaran Indra telah menggunakan merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkannya di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

Dalam hal ini Sariguna diwakili kuasa hukumnya, E.L Sajogo dari kantor hukum Markus Sajogo & Associates.

Diketahui Indra, dalam daftar Ditjen KI merupakan pemegang merek Cleopatent dengan No. IDM000238668 yang didaftarkan pada 2 Maret 2010 dengan klasifikasi barang kelas 21 dengan jenis barang botol minum.

Namun dalam perjalanannya, Indra dalam memasarkan produknya berupa botol air minum dengan berbagai ukuran tidak menggunakan merek Cleopatent. "Melainkan menggunakan kata Cleo sebagai merek dagangnya," ungkap Sajogo dalam berkas.

Ia juga menjelaskan, merek dagang Cleodicetak timbul pada setiap badan botol produk milik Indra. Bahkan botol minum tersebut di pasaran menggunakan sebutan botol cleo dan penyebutan lainnya dengan menggunakan kata Cleo.

Dengan demikian Sagojo bilang, Indra tidak menggunakan merek Cleopaten sebagaimana yang didaftarkan Ditjen KI. Nah, hal tersebut pun menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Pasalnya, Sariguna Primatirta merupakan pemilik sah merek Cleo sejak 2002 untuk melindungi kelasa 32 berupa barang atau jasa AMDK berupa botol minum maupun kemasan bentuk galon. Adapun merek Cleo milik Sariguna telah terdaftar di Ditjen KI dengan No. IDM000363642, No. IDM000384131, No. IDM000424816, No. IDM000424817, dan No. IDM000424818.

Tak hanya di kelas 32, Sajogo juga bilang, merek Cleo milik kliennya itu juga terdaftar di kelas 30 untuk jenis barang berbagai macam makanan dan bahan makanan atau minuman. Serta kelas 43 untuk jenis jasa perhotelan dan restoran.

"Tak hanya di Indonesia, merek Cleo milik Sariguna juga telah terdaftar di Malaysia, Singapura, dan Vietnam," tambahnya. Dengan demikian Sajogo menilai, penggunaan merek Cleo dalam produk botol minum milik Indra dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen.

Pasalnya, konsumen mengira produk milik Indra memiliki keterkaitan dengan milik Sariguna. Tak hanya itu, Sagojo pun mengaku kliennya mendapat hambatan untuk mendaftarkan mereknya sendiri di kelas 21 karena mendapat penolakan dari Ditjen KI pasa 25 Maret 2015.

"Hal itu terhambat karena pendaftaran merek Cleopatent tak digunakan sesuai dengan pendaftarannya," jelasnya. Dengan demikian pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menghapus merek Cleopatent salam daftar merek Ditjen KI. Hal itu sudah sesuai dengan Pasal 61 ayat 2b Undang-Undang 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Sekedar tahu saja, perkara ini didaftarkan pada 20 Januari 2016 dan baru memasuki sidang perdana pada Selasa (9/2) lalu. Sidang perdana itu tak dihadiri oleh pihak tergugat sehingga majelis hakim perlu melakukan pemanggilan kembali dan menundanya hingga Selasa pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×