Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sidang gugatan perdata antara PT Saptawell Technicatama melawan PT Elnusa Tbk memasuki babak akhir. Kemarin (8/7), secara resmi, keduanya menyampaikan kesimpulan. Kedua pihak tetap bersikukuh dengan dalil mereka masing-masing.
Bachtiar Sitanggang, kuasa hukum Saptawell, menegaskan bahwa gugatan pada Elnusa memiliki dasar hukum yang jelas karena berdasarkan transaksi sewa alat pengeboran untuk eksplorasi minyak pada 4 Desember 2008.
Elnusa kemudian, kata Bahctiar, ternyata merusak peralatan pengeboran yang dipinjam dan mengembalikannya pada Februari 2009 dalam keadaan rusak. Akibatnya, Saptawell tidak bisa lagi menyewakan peralatan miliknya ke perusahaan lain.
Alhasil, Saptawell menolak seluruh jawaban Elnusa. Bahctiar justru menuding Elnusa tidak jujur, tidak etis, dan memutarbalikkan fakta serta ingin lari dari tanggungjawab. "Sebelum menyewa, Elnusa juga sudah menguji alat dan terbukti dalam keadaan baik," katanya.
Kuasa Hukum Elnusa Iim Abdul Halim mengatakan, justru kliennya yang selalu dipersulit ketika hendak mengembalikan alat. Saptawell juga telah sekehendak hati membuat catatan kekuranglengkapan peralatan yang disewa, padahal Elnusa telah melengkapinya.
Selain itu, seharusnya Saptaweel tidak ngotot karena peralatan itu sudah diuji oleh tim independen. "Setelah inspeksi independen oleh perusahaan yang direkomendasikan sendiri oleh Saptawell ternyata tidak ada masalah di tekanan 3.000 psi dan berfungsi dengan baik," tegasnya. Penguji independen itu juga terakreditasi dan berwenang untuk melakukan sertifikasi dan melakukan pengetesan alat pengeboran.
Iim menegaskan, permintaan Saptawell untuk melakukan pengetesan di 10.000 psi tidak beralasan karena pengetesan awal alat sebelum disewa oleh Elnusa hanya di tekanan 5.000 psi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News