kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Saptaguna Dayaprima, perusahaan pemenang tender bus Transjakarta diputus pailit


Senin, 05 Maret 2018 / 19:32 WIB
Saptaguna Dayaprima, perusahaan pemenang tender bus Transjakarta diputus pailit
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Saptaguna Dayaprima, pemenang tender Bus Transjakarta pada 2013 pailit.

"Mengabulkan seluruh permohonan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Wiwik Suhartono saat membacakan putusan, Senin (5/3).

Wiwik Suhartono menambahkan, dalam putusannya, PT Saptaguna Dayaprima terbukti tak dapat melunasi utang-utangnya yang telah jatuh tempo kepada kreditur.

Sekadar informasi, permohonan pailit PT Saptaguna sendiri berasal dari dua krediturnya, yaitu CV IKS Bukit Niaga Mas, dan CV Ramzy Putra Pratama. Perkara tersebut teregistrasi dengan No. 71/Pdt.Sus-Pailit/PN Niaga Jkt.Pst

Dari putusan yang dibacakan, diketahui bahwa PT Saptaguna memiliki tunggakan senilai Rp 3,75 miliar dan Rp 441 juta kepada CV IKS Bukit Niaga Mas, dan senilai Rp 3,73 miliar kepada CV Ramzy Putra Pratama.

Selain itu ada satu kreditur lainnya dengan utang yang ditunggak PT Saptaguna Dayaprima senilai Rp 875 juta. Sehingga nilai total tagihannya mencapai Rp 8,796 miliar.

Diketahui bahwa, utang tersebut dikucurkan kepada PT Saptaguna Dayaprima pada September 2013. Dan sedianya, utang tersebut telah jatuh tempo pada September 2017 lalu.

"Dari bukti P6, dan P7, pemohon telah mengirimkan dua kali somasi kepada termohon yaitu pada 25 September 2017, dan 2 Oktober 2017. Sehingga termohon terbukti memiliki utang kepada pemohon," jelas Hakim Wiwik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×