CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Sangeang meletus, penerbangan di Darwin berantakan


Minggu, 01 Juni 2014 / 08:11 WIB
Sangeang meletus, penerbangan di Darwin berantakan
Saat IHSG Merah Membara, Asing Justru Banyak Mengoleksi Saham-Saham Ini Kemarin


Sumber: Reuters | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Banyak penerbangan antara Darwin dengan beberapa rute bandara ke Asia Tenggara dibatalkan kemarin, Sabtu (31/5). Penyebabnya adalah, terjadinya letusan gunung Sangeang di selatan Indonesia.

Penerbangan internasional dari Australia tujuan Singapura, Timor Timur dan Bali termasuk yang dibatalkan. Adanya abu vulkanik dari gunung Sangeang mengganggu penerbangan.

"Kami mengamati adanya massa besar dari abu vulkanik," Emile Jansons, manajer Darwin Volcanic Ash Advisory Centre kepada Reuters .

"Ada kemungkinan (pembatalan penerbangan) akan dilakukan dalam 24 jam ke depan atau lebih," kata Jansons, Sabtu. Terakhir kali, gunung Sangeang meletus tahun 1999.

Juru bicara Virginia Sanders bilang, semua penerbangan masuk dan keluar dari Bandar Udara Internasional Darwin dibatalkan.

Perlu diketahui saja, abu vulkanik bisa sangat berbahaya untuk pesawat dan menyebabkan kegagalan mesin atau kerusakan mesin.

Sementara itu, Virgin Australia Holdings mengaku telah membatalkan semua penerbangan ke dan dari Darwin dan semua penerbangan masuk dan keluar ke Bali pada Sabtu malam.

"Tim kami ahli meteorologi terus memantau situasi , dalam konsultasi dengan Volcanic Ash Advisory Centre , " kata perusahaan penerbangan itu dalam sebuah pernyataan .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×