kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Samsat Terapkan Single Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran Pajak


Senin, 18 Juli 2022 / 17:12 WIB
Samsat Terapkan Single Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran Pajak
ILUSTRASI. Pengelolaan Samsat akan ditata menggunakan sistem single data


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan menerapkan single data atau data tunggal dalam pengelolaan data.

Penggunaan sistem single data bertujuan untuk peningkatan akurasi jumlah data kendaraan bermotor di Samsat.

"Dengan adanya data yang akurat, pemangku kepentingan di Samsat dapat mengetahui jumlah data kendaraan bermotor dan status kendaraannya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah membayar pajak serta jumlah kendaraan bermotor yang belum membayar pajak," demikian keterangan tertulis PT Jasa Raharja, Senin (18/7).

Selama ini, dalam pelaksanaan fungsi Kesamsatan, sistem pengelolaan data yang digunakan masih belum terintegrasi sehingga menyebabkan perbedaan jumlah data kendaraan ditiap instansi.

Data kendaraan per 31 Desember 2021 pihak Polri mencatat terdapat 148 juta kendaraan, berbanding dengan 112 juta kendaraan yang dimiliki oleh Kemendagri dan 103 juta kendaraan yang dicatat oleh Jasa Raharja.

"Atas permasalahan perbedaan data ditiap instansi, diperlukan penataan data yang baik melalui single data yang akan dikelola bersama oleh ketiga instansi. Penggunaan sistem single data bertujuan untuk peningkatan akurasi jumlah data kendaraan bermotor di Samsat," sebut Jasa Raharja.

Baca Juga: Jasa Haharja: Korban Meningggal Akibat Kecelakan Lalu Lintas Capai 25.000 pada 2021

Dengan kata lain, melalui pengelolaan single data, ketiga instansi dapat mengetahui tingkat ketidakpatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
 
Ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang sedang dihadapi oleh ketiga instansi di Samsat.

Berdasarkan data Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran PKB, yang secara nominal merupakan potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.

Sehingga diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap instansi di Samsat.

Dari sisi Polri, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui upaya penegakkan hukum untuk pelanggaran lalu lintas, yang salah satunya, melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, yaitu penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor.

Selain itu, Korlantas Polri juga akan mengimplementasikan Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 85.

Sebagai upaya untuk penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan upaya untuk mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan upaya penegakkan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
E-TLE merupakan sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas.

E-TLE bertujuan untuk meminimalisir adanya pertemuan antara masyarakat dengan petugas, meningkatkan akurasi objek hukum dan efisiensi waktu dan biaya. Penggunaan E-TLE juga diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat terkait peraturan berkendara di lalu lintas dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Dari penggunaan E-TLE, sebut Jasa Raharja, pihak Polri dapat menindak pelanggaran lalu lintas yang ada dan dapat mengetahui masa berlaku pajak dari Kendaraan tersebut.

Namun dalam impelementasinya, output dari Sistem E-TLE masih belum optimal, dari 36 juta pelanggaran, telah dikirimkan 417.000 surat tilang dan hanya terbayar kurang dari 153.000 surat tilang.

"Hal ini disebabkan oleh akurasi data E-TLE yang masih rendah dan kurangnya infrastruktur E-TLE di jalanan Indonesia," tulis Jasa Raharja.

Untuk permasalahan akurasi data E-TLE, akurasi data dapat ditingkatkan melalui penerapan single data. Sementara untuk kurangnya infrastruktur E-TLE diperlukan support dari Bapenda dan PT Jasa Raharja untuk membantu penyediaan infrastruktur E-TLE.
 
Dari sisi Kemendagri, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengingatkan Pemerindah Daerah untuk melaksanakan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB serta memberikan edaran ke Pemerintah Provinsi untuk pemanfaatan NPHD dalam optimalisasi pendapatan PKB.

Dari sisi PT Jasa Raharja, upaya yang dapat dilakukan adalah melalui support validitas data, alamat dan kontak pemilik kendaraan melalui pembangunan sistem integrasi single data kendaraan. Serta melakukan sosialisasi dan mengedukasi kepada pemilik kendaraan untuk bisa meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar PKB.

Baca Juga: Jasa Raharja Dukung Perluasan Marka Zona Berbahaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×