Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pro M Record tengah menghdapi gugatan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Perusahaan label musik itu digugat oleh salah satu artisnya, Samuel Simorangkir atau lebih dikenal Sammy Simorangkir.
Sammy yang diwakili oleh kuasa hukumnya Eddy Ribut Harwanto menjelaskan, gugatan kliennya tersebut lantaran Pro M Records tak kunjung membayarkan kewajibannya. "Kewajibannya tersebut meliputi pembayaran royalty, ring back tone (RBT), iklan dan lain-lain," ungkapnya di PN Jakarta Pusat.
Eddy juga menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga lantaran, masalah utang-piutang tersebut menyangkut hak cipta. Adapun royalty yang tak dibayarkan Pro M Records kepada mantan vokalis grup band Kerispatih itu terhitung sejak bergabung, tiga tahun lalu. Yakni 17 Oktober 2010 hingga 17 Oktober 2013.
Nah selama kurun waktu tersebut, setidaknya Sammy telah menyelasaikan dua album, satu album solo, satu album kompilasi, dan enam lagu baru. "Sammy sudah memenuhi kewajibannya dalam kontrak, tapi dia tak mendapatkan haknya selama tiga tahun itu," tambah Eddy.
Padahal pihaknya telah memberikan pringatan alias somasi kepada perusahaan label tersebut. Namun sayangnya, somasi tersebut tak mendapat tanggapan positif. Sehingga ia memilih untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Dalam sidang lanjutan pada hari ini, Rabu (4/11) gugatan belum dibacakan lantaran masih adanya perbaikan. Sehingga, majelis hakim yang diketuai Bambang Kustupo menunda sidang pekan depan 11 November 2015 dengan agenda perbaikan gugatan dari penggugat.
Sekadar informasi, perkara dengan nomor pendaftaran 65/Pdt.Sus-Hak Cipta/2015/PN Niaga Jkt Pst ini Sammy menutut kerugikan immateriil sebesar Rp 7 miliar kepada perusahaan Pro M Records. Tak hanya perusahaan label saja yang digugat, tapi direktur perusahaan, Jeffrey Djajasaputra juga ikut sebagat tergugat II. Dalam gugatannya,
Secara terpisah, kuasa hukum para tergugat Rocky L.K. belum mau berbicara banyak terkait gugatan ini. "Kami belum bisa mmberikan jawaban karena masih ada perubahan gugatan, namun yang pasti kami akan ajukan eksepsi absolut nanti," kata dia kepada KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News