Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bisa sama-sama terkena sanksi pidana. Hal itu diungkapkan Aziz terkait pernyataan Hasto yang mengatakan pernah melakukan lobi dan pertemuan politik dengan Abraham Samad.
Menurut Aziz, Abraham terancam sanksi pidana jika benar melakukan penyadapan di luar penanganan perkara. Informasi penyadapan yang dilakukan Abraham itu disampaikan oleh Hasto.
"Kalau rekaman (penyadapan) itu tidak berkaitan dengan tindak pidana, misalnya melanggar privasi, bisa dipidana," kata Aziz, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).
Sementara itu, Hasto, kata Aziz, terancam sanksi pidana jika ternyata dia tak berhasil membuktikan kebenaran tuduhan yang dialamatkan kepada Abraham. Menurut Aziz, hal itu masuk dalam kategori pencemaran nama baik.
"Kalau tidak bisa dibuktikan, itu pencemaran nama baik," ucap Aziz.
Meski demikian, Aziz berasumsi bahwa Hasto mengantongi bukti kuat saat menyampaikan pernyataan mengenai manuver politik Abraham. Tanpa bukti kuat, kata Abraham, Hasto tidak mungkin bertindak seberani itu.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuding Abraham Samad berbohong terkait pernyataannya bahwa cerita "Rumah Kaca Abraham Samad" adalah fitnah. Hasto menegaskan, lobi politik Abraham dengan petinggi PDI-P termuat jelas dalam tulisan berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad" yang beredar di situs jurnalisme warga Kompasiana.
Ia menekankan, kisah lobi politik ini diungkap bukan lantaran manuver KPK menetapkan calon kepala Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Hasto mengaku hanya geram lantaran Abraham menyangkal kisah lobi politiknya di hadapan media massa. PDI-P beranggapan bahwa Abraham menggunakan KPK sebagai alat untuk meraih kekuasaan. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News