kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Samad dan BW belum terima Keppres pemberhentian


Rabu, 18 Februari 2015 / 20:03 WIB
Samad dan BW belum terima Keppres pemberhentian
ILUSTRASI. Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Selasa 5 September 2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad mengaku belum mendapatkan salinan keputusan presiden tentang pemberhentian sementara mereka dari Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut diutarakan Bambang seusai bertemu dengan sejumlah perwakilan civitas akademika dari berbagai universitas di Gedung KPK.

"Kami terima informasi ini dalam kapasitas sebagai pimpinan KPK karena keppresnya belum saya terima," ujar Bambang di pelataran gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/2).

Dalam sambutannya di hadapan massa yang terdiri dari mahasiswa hingga para guru besar universitas itu, Bambang menyatakan bahwa berbagai dukungan yang diberikan ke KPK membangkitkan kesadaran bahwa kriminalisasi terhadap KPK tidak dapat dibiarkan.

Ia pun menghargai keputusan Jokowi yang memutuskan pemberhentian sementara dirinya dan Abraham serta membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Memutuskan sesuatu dengan cepat itu baik. Tapi memutuskan dengan equal treatment (setara) jauh lebih baik," kata Bambang.

Rabu siang, di Istana Merdeka Jokowi memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka dan menggantinya dengan pelaksana tugas.

Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, akademisi Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP ditunjuk sebagai pelaksana tugas komisioner KPK untuk kekosongan tiga kursi pimpinan.

Sosiolog Imam Prasodjo berharap, di bawah kepemimpinan tiga Plt dan dua pimpinan lainnya, krisis terhadap KPK bisa diatasi.

Jokowi sendiri mengatakan bahwa pemberhentian kedua pimpinan KPK itu terkait dengan masalah hukum masing-masing. Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Ada pun Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintah pemberian keterangan palsu oleh saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat.

Ada satu lagi posisi pimpinan yang kosong di KPK setelah masa jabatan Busyro Muqoddas berakhir pada akhir tahun lalu. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×