Reporter: Yudho Winarto, Ewo Raswa | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Apa yang dialami Matias Guakan memang janggal. Uang yang ia simpan bertahun-tahun dalam tabungan plus (Taplus) Bank BNI sebesar Rp 155,2 juta secara bertahap berkurang. Lantaran merasa dirugikan, Matias pun meminta pertanggungjawaban dengan menggugat BNI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Bank BNI lalai menjaga keamanan isi tabungan. Ini perbuatan melawan hukum," jelas William R. Rawung, pengacara Matias Guakan di Jakarta, Rabu (16/12).
Dalam gugatannya, Matias menyasar Bank BNI dan BNI Cabang Toa Malaka. Ia menuntut ganti rugi materiil Rp 155,2 juta dan imateriil Rp 250 juta. William bilang, pada 17 Maret 2009, Matias yang merupakan nasabah BNI cabang Toa Malaka, Abepura Papua, dengan nomor rekening 0163206018 hendak mengambil uang di tabungan BNI Taplus miliknya. Namun saldo tidak mencukupi.
Saat konfirmasi, BNI Toa Malaka hanya memberi print out penarikan uang bertahap melalui beberapa ATM. Uniknya, semua ATM berada di Jakarta. "Dalam delapan hari uang berkurang dari Rp 155 juta menjadi Rp 22.000," terang William. Penarikan ATM juga janggal. Sebab, Matias adalah warga Abepura yang tinggal dan bekerja sebagai supir angkutan. Dus, tak mungkin ia menarik dana dari ATM di luar Abepura. Sayang, saat KONTAN mengkonfirmasi, telepon genggam juru bicara BNI Ryan Kiryanto tidak aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News