kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saksi Ahli: Tak Serahkan Dollar, Justru Bank Rugi


Rabu, 10 Februari 2010 / 13:51 WIB
Saksi Ahli: Tak Serahkan Dollar, Justru Bank Rugi


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sidang gugatan derivatif antara Standard Chartered Bank melawan PT Tobu Indonesia Steel kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini Stancard selaku tergugat menghadirkan saksi ahli Nindyo Pramono yang tak lain Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada.

Dalam kesaksiannya Nindyo mengatakan bahwa sangat janggal jika suatu perusahaan sudah melakukan perjanjian puluhan kali dan melakukan tranksasi derivatif ratusan kali tiba tiba mengatakan tidak tahu-menahu bahwa dalam kontrak tidak menggunakan bahasa Indonesia. Ia bilang alasan pembatalan kontrak dengan alasan tersesat tidak bisa dijadikan acuan pembatalan kontrak kedua belah pihak.

"Kalau para pihak sudah sepakat, apalagi transaksi lindung nilai; dari unsur perjanjian, berlaku sah. Kalau pernah dilakukan ratusan kali, perjanjian itu harus dilaksanakan dengan iktikad baik," tegas Nindyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/2).

Nindyo juga menilai, manakala transaksi derivatif yang mengharuskan adanya kesepakatan untuk menyerahkan dolar ke bank namun nasabah tidak melakukan hal itu, posisi bank justru yang dirugikan. "Transaksi derivatif itu untuk lindung nilai. Wanprestasi, tidak menjual dolar, yang rugi justru bank, itu dari kacamata derivatif," katanya.

Dalam kesaksiannya, Nindyo menuturkan bahwa informasi yang disampaikan pada nasabah secara lisan pun sebenarnya tidak melanggar PBI. "Transaksi hedging dia butuh kepastian, keuntungannya dia mendapat kepastian," tegasnya.

Dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, selain Standard Charetered selaku tergugat I, ada tiga pihak lain yang menjadi tergugat dalam perkara derivatif ini. Mereka adalah Simon Morris yang merupakan Chief Executive Officer, Ruddy Wangsawidjaja selaku Director of Origination and Client Coverage, Sri Dewi Wardjojo yang merupakan bagian dari Director, Local Corporate Sales-Global Market.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×