Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sidang sengketa transaksi produk derivatif antara PT Nubika Jaya dengan Standard Chartered Bank (Stanchart) kembali digelar. Dalam jawabannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/1), Nubika menuding Stanchart telah menjebak mereka untuk melakukan transaksi produk derivatif berupa callable ratio rorward (CRT) dan target redemption forward (TRF).
Pernyataan Nubika ini adalah jawaban atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan Stanchart. "Stanchart menawarkan transaksi TRF dan CRF tujuannya adalah untuk lindung nilai (hedging). Tapi, faktanya transaksi itu sama sekali tidak memberikan perlindungan kepada kami, sehingga mengakibatkan kerugian besar karena bersifat spekulatif," kata David M.L. Tobing, pengacara Nubika.
David bilang, lantaran merasa terjebak, Nubika memutuskan berhenti melakukan transaksi TRF setelah tanggal 28 Oktober 2008, dan menghentikan transaksi CRF pada 31 Oktober 2008. Nubika pun menegaskan, transaksi TRF dan CRF yang bersifat spekulatif dilarang Bank Indonesia. "Perjanjian TRF dan CRF melanggar causa halal sehingga patut dinyatakan batal," tegas David.
Nubika juga menilai, Stanchart tidak memberi informasi jelas soal produk ini. Dalihnya, perjanjian TRF dan CRF seluruhnya berbahasa Inggris dan memakai istilah rumit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













