kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.829   1,00   0,01%
  • IDX 8.111   78,92   0,98%
  • KOMPAS100 1.143   10,84   0,96%
  • LQ45 827   6,33   0,77%
  • ISSI 287   3,73   1,31%
  • IDX30 430   3,34   0,78%
  • IDXHIDIV20 517   4,12   0,80%
  • IDX80 128   1,26   1,00%
  • IDXV30 141   1,54   1,10%
  • IDXQ30 140   1,11   0,80%

Nubika Tuding Stanchart Telah Menjebak


Rabu, 20 Januari 2010 / 11:08 WIB
Nubika Tuding Stanchart Telah Menjebak


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sidang sengketa transaksi produk derivatif antara PT Nubika Jaya dengan Standard Chartered Bank (Stanchart) kembali digelar. Dalam jawabannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/1), Nubika menuding Stanchart telah menjebak mereka untuk melakukan transaksi produk derivatif berupa callable ratio rorward (CRT) dan target redemption forward (TRF).

Pernyataan Nubika ini adalah jawaban atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan Stanchart. "Stanchart menawarkan transaksi TRF dan CRF tujuannya adalah untuk lindung nilai (hedging). Tapi, faktanya transaksi itu sama sekali tidak memberikan perlindungan kepada kami, sehingga mengakibatkan kerugian besar karena bersifat spekulatif," kata David M.L. Tobing, pengacara Nubika.

David bilang, lantaran merasa terjebak, Nubika memutuskan berhenti melakukan transaksi TRF setelah tanggal 28 Oktober 2008, dan menghentikan transaksi CRF pada 31 Oktober 2008. Nubika pun menegaskan, transaksi TRF dan CRF yang bersifat spekulatif dilarang Bank Indonesia. "Perjanjian TRF dan CRF melanggar causa halal sehingga patut dinyatakan batal," tegas David.

Nubika juga menilai, Stanchart tidak memberi informasi jelas soal produk ini. Dalihnya, perjanjian TRF dan CRF seluruhnya berbahasa Inggris dan memakai istilah rumit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×