kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Dahlan Iskan: Jaksa Agung ingin pecahkan Muri


Sabtu, 04 Februari 2017 / 09:16 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

SURABAYA. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyindir Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus mobil listrik.

Menurut Dahlan, Kejagung ingin meraih rekor Museum Rekor Dunia-Indonesia (Muri) dalam menetapkan dirinya kembali sebagai tersangka.

"Mungkin yang mulia jaksa agung ingin meraih rekor Muri, telah menetapkan mantan menteri BUMN sebagai tersangka tiga kali," katanya seusai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (3/2) sore.

Apalagi, menurut Dahlan, perkara yang disangkakan kepada dirinya tidak ada kaitannya dengan sogok-menyogok, pemberian uang, suap, apalagi pengambilan uang yang melibatkan dirinya.

"Saya berprasangka baik saja, mungkin jaksa agung ingin memecahkan rekor MURI," jelasnya.

Kejaksaan sudah tiga kali menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Pada 2015, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI dalam kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

Lalu pada 2016 dia kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Perkara tersebut sampai saat ini berproses di pengadilan Tipikor Surabaya.

Akhir Januari lalu, sebuah surat perintah penyidikan dari Kejagung dikirim ke Kejati Jatim. Sprindik yang ditandatangani 26 Januari 2017 itu terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (persero). Nama tersangka dalam sprindik tersebut tertulis Dahlan Iskan. (Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×