kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.202   60,78   0,85%
  • KOMPAS100 1.106   11,13   1,02%
  • LQ45 878   12,09   1,40%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,48   1,46%
  • IDXHIDIV20 540   5,30   0,99%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,17   0,13%
  • IDXQ30 149   1,68   1,14%

Said Iqbal Minta Hal Ini Agar Perusahaan Tak Lagi PHK Buruh


Minggu, 27 Oktober 2024 / 15:14 WIB
Said Iqbal Minta Hal Ini Agar Perusahaan Tak Lagi PHK Buruh
ILUSTRASI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2024 di Stadion Madya Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2024). Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional dengan menggelar aksi May day Fiesta dengan membawa dua tuntutan yaitu menolak Omnibus law UU Cipta Kerja dan outsourcing dengan upah murah. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan sejumlah faktor penyebab industri dalam negeri melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh menjelaskan, faktor tersebut ialah banjirnya barang-barang tekstil impor yang menggerus industri tekstil di Tanah Air.

Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2023 yang memperbolehkan impor tekstil.

Baca Juga: Menaker: Presiden Prabowo akan Selamatkan Pekerja Sritex

“Penyebab lain industri garment tekstil hancur itu Permendag no 8/2023 nggak dicabut, yang memperbolehkan impor tekstil yang dikejar pemain kelas bawah, kejar itu importir-importir yang besar,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Minggu (27/10).

Iqbal mengatakan, banjirnya barang impor tersebut diperburuk dengan daya beli (purchasing power) masyarakat yang rendah. Menurutnya, daya beli yang rendah ini dipengaruhi oleh upah buruh yang kecil.

“Penyebab daya beli turun adalah deflasi, penyebab deflasi adalah upah buruh di 3 tahun sebelumnya nggak pernah naik, 2 tahun terakhir naik upahnya di bawah inflasi penyebabnya adalah omnibuslaw kedua adalah impor dari China,” katanya.

Baca Juga: APSYFI: China Tak Jadikan Indonesia Sebagai Hub, Tapi Sebagai Pasar Barang Murah

Selain mencabut Permendag tersebut, lanjut Iqbal, pemerintah diminta untuk membantu perusahaan-perusahaan yang kesulitan membayar hutang dengan metode homologasi di mana tenor pembayarannya bisa diperpanjang.

Kemudian, kata Iqbal, kenaikan upah bakal berdampak pada penciptaan lapangan kerja baru, di mana ini akan mendorong naiknya daya beli sehingga nilai konsumsi masyarakat naik dan pertumbuhan ekonomi pun akan terkerek.

“Indonesia penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi itu konsumsi 54%, jadi kalau konsumsi naik pertumbuhan ekonomi akan naik. Kalau pertumbuhan ekonomi naik, lapangan kerja baru akan terbentuk. Pemerintahan yang lalu, setiap 1% pertumbuhan ekonomi akan menyerap 300 ribu - 400 ribu tenaga kerja baru,” tandasnya.

Untuk diketahui, KSPI menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8% hingga 10% pada tahun 2025.

Baca Juga: Ada Utang Sritex di 28 Bank, BCA Paling Banyak

Kenaikan upah minimum tidak seharusnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, karena PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang masih dalam tahap uji materiil.

Lalu, KSPI juga menyerukan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, terutama pada klaster ketenagakerjaan dan petani, yang kini sedang dalam tahap peninjauan oleh Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya: Daya Beli Lesu, Kadin Sarankan Belanja Perpajakan Untuk Sektor Ini di Tahun 2024

Menarik Dibaca: Deretan Kartu Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2024 untuk Diunduh Gratis dan Dibagikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×