kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Sah, payung hukum pelonggaran tax amnesty terbit


Senin, 26 September 2016 / 18:08 WIB


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pasca pertemuan atara pengusaha dengan Presiden Joko Widodo dan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah pun mengeluarkan aturan pelonggaran untuk kepesertaan program pengampunan pajak (Tax Amnesty).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak nomer 13/2016 tentang tata cara penerimaan surat pernyataan pada minggu terakhir periode pertama penyampaian surat pernyataan.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyampaikan pada Minggu (25/9) kemarin pihaknya telah mengeluarkan peraturan tersebut. Menurutnya dalam peraturan tersebut intinya wajib pajak yang tidak bisa menyampaikan surat pernyataan dan lampiran dengan lengkap akan tetap diterima.

"Surat pernyataan tetap diterima namun harus dilampiri bukti pembayaran uang tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara," ujar Ken di Kanwil DJP Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Selain itu juga harus dilampirkan bukti pelunasan tunggakan pajak, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Kemudian dilampirkan juga bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara dalam hal wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan bukti penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan.

"Itu harus disertai dengan informasi tertulis dari Dirjen pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan," paparnya.

Jadi pada intinya, lanjut Dwi, waktu yang diperpanjang adalah lampiran dari harta wajib pajak, namun itu juga harus ada lampiran SPH sampai pada batas periode akhir dengan uang tebusan berupa SSP. "Jadi yang tarif 2% itu tetap harus dibayar sampai akhir bulan ini," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×