kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sah! Diskon angsuran PPh Pasal 25 jadi 50%


Minggu, 23 Agustus 2020 / 20:07 WIB
Sah! Diskon angsuran PPh Pasal 25 jadi 50%
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak pph. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 menjadi 50% dari yang sebelumnya hanya 30%.

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 86/PMK tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi. Beleid ini berlaku pertanggal 14 Agustus 2020.

Adapun  wajib pajak yang bergerak mendapatkan insentif diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 meliputi tiga kriteria. Pertama, merupakan 1.013 bidang usaha tertentu sebagaimana ketentuan PMK 110/2020.

Baca Juga: Pemerintah menambah potongan angsuran PPh jadi 50%

Kedua, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor. Ketiga, serta perusahaan di kawasan berikat.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak

“Keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha,” kata Yoga dalam keterangan resminya, Sabtu (22/8).

Yoga menambahkan, bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020.

Sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani masih setia baca koran tiap pagi

Adapun, ketentuan lain yang diatur dalam PMK 110/2020 adalah PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).

Insentif pajak tersebut, berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×