Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia dan ambang batas (treshold) calon kepala daerah peserta pemilu dengan revisi UU Pilkada.
Pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip) Wahid Abdulrahman menyebut, KPU harus tegas menindaklanjuti putusan MK dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Terlebih mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga DPR RI tidak sepantasnya ikut campur mengakali putusan MK demi kepentingan segelintir kelompok.
Baca Juga: Sejumlah Guru Besar Hingga Aktivis Akan Geruduk MK Hari Ini
Menurut Wahid, sikap konsisten KPU itu perlu ditunjukkan sebagaimana saat KPU menyetujui putusan MK saat Pilpres.
"Harusnya kalau KPU konsisten ya maka putusan MK yang dilaksanakan, sama ketika pilpres yang lalu, saat itu kan permainan sudah jalan, pas udah pertandingan regulasi batas usianya diubah di tengah jalan, KPU harus ikut regulasinya MK," ungkap Wahid melalui sambungan telepon, Rabu (21/8/2024).
Pasalnya dengan revisi UU Pilkada, maka KIM melalui DPR membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga Ketua PSI, Kaesang Pangarep untuk maju di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024.
Tak hanya itu, dengan revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR RI, maka peluang bagi sejumlah partai dengan perolehan kursi di bawah 20 persen untuk tetap dapat mengusung calon kepala daerah kini telah tertutup.
Baca Juga: DPR Abaikan Putusan MK, Dewan Guru Besar UI Sikapi Kegentingan Negara
Misalnya PKB di Jateng, dan PDI-P di Jakarta. Pasalnya di Pilkada Jakarta PDI-P tidak cukup ambang batas untuk mengusung Anies Baswedan maju Pilgub. Namun tidak memiliki pasangan koalisi karena hampir emua partai di sana telah bergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
"Partai di Jakarta menutup peluang Anies, akan seperti itu lagi, karena politik KIM machiavelis, atau menghalalkan segala cara," bebernya.
Wahid menyoroti sikap parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) turut memaksakan revisi UU Pilkada.
"Khususnya barisan partai di KIM, ada Golkar, PAN, Gerindra Demokrat, bahkan PPP masuk, praktik machiavelis, yakni menghalakan segala cara untuk mencapai tujuan mereka, sangat disayangkan," tegas Wahid.
Baca Juga: Guru Besar hingga Aktivis 1998 akan Gelar Aksi Kawal Putusan MK Hari Ini (22/8)
Kini dia menilai hanya KPU yang dapat menyikapi putusan MK dengan segera menyusun PKPU berkaitn dengan putusan MK. Apalagi putusan itu disebut final dan mengikat.
"Tinggal bagaimana KPU menyikapinya, tapi dengan trackrecord KPU, saya melihat kecenderungannya untuk mematuhi keputusan DPR," tandasnya.
Kendati demikian bila melihat rekam jejak KPU, Wahid pesimistis bila KPU akan menyikapi putusan MK dengan segera menyusun PKPU berkaitan dengan putusan MK.
"Menurut saya KPU akan mengikuti alur dari DPR, sehingga ya peta (politiknya) akan kembali seperti semula, syarat usia Kaesang punya peluang maju di Jateng," tadasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK Dianulir DPR, Pengamat: KPU Harus Konsisten seperti Pilpres", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2024/08/22/085029578/putusan-mk-dianulir-dpr-pengamat-kpu-harus-konsisten-seperti-pilpres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News