kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saat pandemi, ini 5 kriteria warga negara asing yang bisa masuk ke Indonesia


Jumat, 29 Januari 2021 / 20:55 WIB
Saat pandemi, ini 5 kriteria warga negara asing yang bisa masuk ke Indonesia


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Beberapa waktu lalu, terdapat 153 warga negara asing asal China masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, di tengah larangan masuk WNA selama pandemi virus corona baru. 

Dikutip Kontan.co.id, Senin (25/1/2021), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan kejadian pada 23 Januari lalu tersebut. 

"Pada Sabtu, 23 Januari 2021, telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan 18 WNI," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh.

Nursaleh mengatakan, sebanyak 153 WNA China itu terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap), serta tiga orang pemegang visa diplomatik.

Saat ini, pemerintah tengah menutup sementara masuknya WNA dari semua negara sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021, ada beberapa kriteria warga negara asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ini cara mendapatkan EFIN pajak yang sudah terlupakan

Daftar kriteria orang asing yang diizinkan masuk ke Indonesia 

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan memperpanjang pelarangan orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesua hingga 8 Februari 2021. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia. Meski begitu, terdapat pengecualian dari larangan tersebut bagi: 

  1. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. 
  2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. 
  3. Awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya. 
  4. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas. 
  5. Pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang diterbitkan setelah surat edaran ini berlaku berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari Kementerian/Lembaga terkait. 

Kedatangan WNI dan orang asing yang diizinkan masuk tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang kedatangan orang dari luar negeri. 

Selanjutnya: Pendaftaran NPWP orang pribadi, begini cara mudah dan syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×