kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU tentang BI dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2021, ini kata anggota Komisi XI


Jumat, 15 Januari 2021 / 23:15 WIB
RUU tentang BI dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2021, ini kata anggota Komisi XI
ILUSTRASI. Bank Indonesia's logo is seen at Bank Indonesia headquarters in Jakarta, Indonesia, September 2, 2020.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, DPR dan DPD menyepakati 33 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021. Seperti diketahui, sebelumnya terdapat 36 RUU yang diusulkan masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021.

Kemudian, disepakati terdapat 4 RUU yang dikeluarkan dari RUU prolegnas prioritas tahun 2021 yakni RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila dan RUU tentang Ketahanan Keluarga.

Selain itu, terdapat satu RUU tambahan yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 yakni RUU tentang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Dengan demikian, RUU prolegnas prioritas tahun 2021 terdapat sebanyak 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU yang diusulkan oleh DPR, di mana 2 RUU di antaranya diusulkan bersama dengan pemerintah, 9 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR sepakati 33 RUU prolegnas prioritas 2021, ini kata Formappi

Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, dikeluarkannya RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, karena masuknya RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam prolegnas prioritas tahun 2021.

“Betul, karena ada RUU Penguatan Reformasi Sektor Keuangan,” kata Hendrawan ketika dihubungi, Jumat (15/1).

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dibentuk dengan metode omnibus law karena beberapa UU sektor keuangan akan direvisi secara bersamaan/serempak.

Hendrawan mengatakan, dirinya belum mengetahui kapan pembahasan RUU sektor keuangan tersebut akan mulai dibahas. Sebab, menunggu harmonisasi di Badan Legislasi DPR karena RUU ini merupakan RUU inisiatif DPR.

“Tunggu harmonisasi di Baleg dulu, karena ini RUU Inisiatif DPR. Setelah harmonisasi, diparipurnakan dan disahkan dulu sebagai RUU Inisiatif DPR. Lalu dikirim ke Presiden. Presiden kirim Surpres, dan dibahas di Bamus, untuk ditugaskan kepada Komisi atau Pansus. Dilihat subatansinya, tentu Komisi XI yang paling kompeten untuk membahasnya,” ujar Hendrawan.

Baca Juga: Telah disepakati pemerintah dan DPR, ini daftar 33 RUU prolegnas prioritas tahun 2021

Seperti diketahui, dari 33 RUU prolegnas prioritas tahun 2021 terdapat sejumlah RUU yang berkaitan dengan sektor ekonomi. Di antaranya:

- RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

- Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan

- Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)

- Rancangan Undang-Undang tentang Ibukota Negara

- RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×