kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

RUU SDA: Swasta tidak dapat mengelola air sendiri


Senin, 23 Juli 2018 / 18:08 WIB
RUU SDA: Swasta tidak dapat mengelola air sendiri
ILUSTRASI. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Swasta tidak dapat mengelola sumber daya air (SDA) sendiri termasuk untuk penggunaan kawasan industri. Pengelolaan SDA secara prinsip dikuasai oleh negara.

Secara pelaksanaannya masih digodok lewat Rancangan Undang Undang (RUU) SDA yang tengah dibahas di DPR. "Misalnya kawasan industri A tidak boleh mengelola sendiri kemudian menjual sendiri, pengelolaannya tetap negara, mungkin akan dikerjasamakan dengan BUMN dan BUMD," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibuat pemerintah ke Komisi V DPR RI, Senin (23/7).

Pengaturan juga akan dilakukan pada izin pengeboran untuk SDA. Pasalnya saat ini terdapat pengeboran yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Basuki mencotohkan kasus Danone di Klaten. Danone yang mendapatkan izin bor 18 liter per titik mendapatkan hasil berlipat hinggal 80 liter per titik. "Tidak bisa semua, yang dibawa 18 liter sisanya dikembalikan sesuai izin," terang Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×