kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.021   8,00   0,05%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

RUU SDA: Swasta tidak dapat mengelola air sendiri


Senin, 23 Juli 2018 / 18:08 WIB
ILUSTRASI. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Swasta tidak dapat mengelola sumber daya air (SDA) sendiri termasuk untuk penggunaan kawasan industri. Pengelolaan SDA secara prinsip dikuasai oleh negara.

Secara pelaksanaannya masih digodok lewat Rancangan Undang Undang (RUU) SDA yang tengah dibahas di DPR. "Misalnya kawasan industri A tidak boleh mengelola sendiri kemudian menjual sendiri, pengelolaannya tetap negara, mungkin akan dikerjasamakan dengan BUMN dan BUMD," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibuat pemerintah ke Komisi V DPR RI, Senin (23/7).

Pengaturan juga akan dilakukan pada izin pengeboran untuk SDA. Pasalnya saat ini terdapat pengeboran yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Basuki mencotohkan kasus Danone di Klaten. Danone yang mendapatkan izin bor 18 liter per titik mendapatkan hasil berlipat hinggal 80 liter per titik. "Tidak bisa semua, yang dibawa 18 liter sisanya dikembalikan sesuai izin," terang Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×