kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.689.000   -24.000   -0,88%
  • USD/IDR 17.979   20,00   0,11%
  • IDX 5.789   -112,98   -1,91%
  • KOMPAS100 763   -19,90   -2,54%
  • LQ45 579   -10,88   -1,85%
  • ISSI 198   -3,27   -1,62%
  • IDX30 330   -5,23   -1,56%
  • IDXHIDIV20 410   -3,71   -0,90%
  • IDX80 87   -1,84   -2,09%
  • IDXV30 109   -1,61   -1,45%
  • IDXQ30 107   -0,80   -0,74%

RUU Redenominasi tak akan dibahas hingga 2018


Rabu, 13 September 2017 / 14:21 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Keinginan Bank Indonesia (BI) untuk menyederhanakan mata uang rupiah dengan memangkas tiga angka nol di belakang atau redenominasi tidak masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) Firman Subagyo mengatakan, redenominasi rupiah tidak masuk dalam prolegnas lantaran pemerintah sendiri yang belum bersedia. Hal ini karena situasi dan kondisi saat ini yang menjelang tahun politik.

“Kalau itu diundangkan sekarang, tingkat risikonya bagi psikologis politik masyarakat kan harus dijaga,” kata Firman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/9).

Dia menjelaskan, untuk program redenominasi sendiri perlu sosialisasi yang panjang kepada masyarakat. Pasalnya, redenominasi hanya pengurangan angka nol di mata uang, sehingga nilai mata uang tidak akan berubah. Berbeda dengan kebijakan sanering, di mana pengurangan nol dilakukan menurunkan nilai rupiah.

“Agar masyarakat paham bahwa itu tidak ada pengurangan nilai, tetapi hanya nolnya saja yang dikurangkan, nilainya sama,” ujarnya.

Adapun Firman mengatakan bahwa RUU redenominasi belum akan masuk ke prolegnas tahun depan. Hal ini karena pemerintah juga masih belum ingin membahas ini.

“Kelihatannya (tahun depan) pemerintah juga tidak mau. Belum akan bahas itu,” ucapnya.

Asal tahu saja, Rapat Paripurna DPR pada Rabu (13/9) memutuskan enam rancangan UU yang masuk dalam prolegnas perubahan, di antaranya RUU tentang Sumber Daya Air, RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik, RUU tentang Konsultan Pajak, RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial, RUU tentang Permusikan, dan RUU tentang Hak atas Tanah Adat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×