kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

RUU PNBP, nantinya penentuan tarif lebih fleksibel


Kamis, 24 Mei 2018 / 20:57 WIB
RUU PNBP, nantinya penentuan tarif lebih fleksibel
ILUSTRASI. Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kembali bergulir. Hari ini, Kamis (24/5) panitia kerja RUU PNBP melakukan rapat bersama perwakilan pemerintah dari Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Dari rapat yang berlangsung tertutup itu, tidak banyak hal baru yang diungkapkan terkait RUU ini. Ditemui usai rapat, Sekjen Kemkeu Hadiyanto mengatakan, nantinya RUU ini bakal memuat tarif PNBP untuk komoditas yang harganya fluktuatif akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dirjen Anggaran Kemkeu Askolani menambahkan, tarif PNBP untuk komoditas dengan harga fluktuatif ini diajukan oleh pemerintah.

“Ya, dimungkinkan seperti itu proposalnya,” kata Askolani kepada KONTAN, Kamis (24/5).

Adapun Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir mengatakan, soal ketentuan baru tersebut, DPR belum memberikan keputusan. Sebab, ia bilang, hal ini ada baik dan buruknya.

“Itu memang ada baik dan buruknya juga. Nanti kami akan bicarakan lagi lebih dalam dengan pemerintah,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, bila ketentuan ini diterapkan, maka birokrasi penentuan tarif lebih fleksibel dan mudah.

“Saya kira lebih efektif, tapi perlu dibuatkan patokan formula sehingga dijamin tidak keluar dari koridor UU,” ujarnya.

Asal tahu saja, dalam UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang masih berlaku hingga kini, Pasal 3 ayat (2) menyebutkan, tarif atas jenis PNBP ditetapkan dalam UU atau PP yang menetapkan jenis PNBP yang bersangkutan. Ketentuan ini bakal diubah lantaran mekanisme UU atau PP lebih rumit secara birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×