kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU PNBP ditargetkan selesai dibahas 2017


Selasa, 06 Desember 2016 / 19:08 WIB
RUU PNBP ditargetkan selesai dibahas 2017


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penerimaan bukan pajak (PNBP) tuntas pada tahun 2017. Saat ini pembahasan beleid tersebut masih dalam tahap penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, pembahasan sudah menghasilkan banyak kemajuan. Dengan demikian, tidak lama lagi pembahasan akan masuk ke pokok atau substansi RUU tersebut.

Pemerintah fokus pada tiga hal di beleid RUU ini. Pertama, pemerintah ingin memperbaiki mekanisme penyusunan tarif PNBP yang dibebankan kepada setiap kementerian/lembaga (K/L).

Selama ini, setiap tarif yang berlaku akan dievaluasi setiap 5 tahun sekali. Pemerintah ingin evaluasinya dipercepat menjadi setiap 2 tahun sekali. "Terlalu lama, banyak kondisi yang tidak aktual lagi," kata Askolani, Selasa (6/12).

Selain itu, penyusunan tarif juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan kebutuhan pemerintah. Jadi, ada kemungkinan pemerintah memberikan insentif agar tarifnya rendah untuk K/L yang menjalankan fungsi pelayanan.

Seperti diketahui, ada dua jenis objek PNBP yang berlaku. Pertama yang bersifat pelayanan, contohnya PNBP atas perizinan umum. PNBP kedua, yaitu untuk kegiatan tertentu seperti penyertaan modal negara, pengelolaan dana pemerintah dan dana titipan masyarakat.

Dalam draft RUU PNBP diketahui, tarif untuk PNBP akan ditetapkan dalam bentuk tarif spesifik dan advolerem, alias berdasarkan persentase tertentu. Mengenai besarannya, akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP).

Sementara fokus kedua pemerintah berharap dengan revisi ini, peyusunan PNBP akan selaras dengan penyusunan APBN. Terakhir, pemerintah ingin ada pembagian yang jelas antara Kemenkeu dan K/L.

Misalnya, kewenangan Kemenkeu diantaranya hanya menyusun kebijakan pengelolaan PNBP, menyusun jenis PNBP pada instansi pengelola, menetapkan perubahan tarif, menetapkan target PNBP dan pagu penggunaannya, dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit pengelolaan PNBP.

Sementara kewenangan pengelola PNBP yang diatur dalam RUU diantaranya mulai dari penyusunan dan penyampaian usulan jenis dan tarif PNBP hingga menyusun laporan pertanggungjawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×