Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian diprediksi tidak akan rampung di tahun ini.
Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak mengatakan penyebabnya adalah UU yang berlaku saat ini sudah berumur 31 tahun. Sehingga banyak substansi yang harus dirubah.
Kemudian, banyak juga pasal-pasal yang kemudian harus disesuikan dengan UU Ciptak Kerja dan UU pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Atas kondisi tersebut, saya prediksi revisi UU Perkoperasian tidak akan selesai pada tahun 2023 ini," kata Amin.
Baca Juga: Surpres RUU Perkoperasian Sampai di DPR, Ditargetkan Oktober Mulai Dibahas
Sementara, saat ini Pimpinan DPR juga masih belum menugaskan kapan dan dimana RUU Perkoperasian akan dibahas.
"Apakah di Komisi VI DPR RI atau di Badan Legislasi DPR RI," ungkap Amin.
Sebelumnya, Pemerintah menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU dapat terlaksana akhir tahun 2023. Sebab, status undang-undang ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan yang ada.
Baca Juga: Revisi UU Perkoperasian Diyakini Akan Membuat Koperasi Lebih Tangkas dan Adaptif
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi sendiri mengatakan status RUU Perkoperasian adalah kumulatif terbuka, sehingga tidak masuk dalam Prolegnas. Maka kapan pun Pemerintah siap dapat langsung mengirimkannya kepada DPR.
"Alhamdulillah Surpres sudah turun dan telah disampaikan kepada DPR pekan lalu. Dapat dipastikan mulai Oktober 2023 pembahasan akan dilangsungkan,” kata Zabadi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News