kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

RUU Perkoperasian Ditargetkan Bisa Diundangkan Akhir 2023


Rabu, 02 Agustus 2023 / 12:31 WIB
RUU Perkoperasian Ditargetkan Bisa Diundangkan Akhir 2023
ILUSTRASI. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dapat segera diundangkan pada akhir tahun ini.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dapat segera diundangkan pada akhir tahun ini. 

"Draft RUU Perkoperian harapannya dapat selesai dibahas pada September, sehingga bisa diundangkan pada akhir tahun 2023 ini," jelas, Tenaga Ahli Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Agung Nur Fajar kepada Kontan.co.id, Rabu (2/8). 

Lebih lanjut ia menerangkan bagian yang akan banyak mengalami penyesuaian di antaranya adalah berkaitan dengan tata kelola, permodalan usaha, usaha simpan pinjam ekosistem koperasi. 

Terkait dengan tata kelola, dalam RUU Perkopersian nantinya akan ada pengaturan masa jabatan yang sebelumnya tidak diatur dalam UU UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang berlaku saat ini. 

Baca Juga: Koperasi Punya Pilihan Merangsek ke Berbagai Usaha

Dalam RUU Perkoperasian masa jabatan akan dibatasi menjadi maksimal dua kali periode pada struktur jabatan yang sama. 

Kemudian untuk menghindari kelalaian, akan ada aturan terkait tanggung jawab pengawas, dimana, pengawas dapat menanggung kerugian bila lalai dalam mengawasi jalanya usaha koperasi. 

Berikutnya, permodalan, dalam UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian sumber modal hanya berasal dari simpaan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah. 

Kemudian, dalam revisi ini akan diubah menjadi bersumber dari iuran tanda masuk anggota, modal anggota, cadangan, hibah dan modal lain yang sah. Ketentuan paling berbeda terletak pada iuran tanda masuk anggota dan modal anggota. 

Revisi UU perkoperasian juga akan mengatur terkait sanksi yang sebelumnya tidak di atur dalam UU Perkoperasian yang ada saat ini. 

"Tekait dengan sanksi akan diatur menjadi sanksi administratif, denda dan pidana," terang Agung. 

Baca Juga: Ada Perluasan Lapangan Usaha Koperasi di RUU Perkoperasian, Ini Efeknya

Sebelumnya, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan ada sejumlah poin penting dan baru yang dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian sebagai pengganti dari UU No 25 tahun 1992. Menurutnya, hal ini mendesak dilakukan.

"UU kita ini usianya sudah tua, 30 tahun dan memang sifatnya sementara berdasarkan keputusan MK yang membatalkan tahun 2012. Di situ ada amar putusan pemerintah untuk segera menyusun UU baru. Sementara pakai yang eksisting," ujar Zabadi, Selasa silam (6/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×