Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU Perkoperasian tengah dalam pembahasan pemerintah dan DPR. Salah satu poin dalam RUU tersebut adalah perluasan lapangan usaha koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, perluasan lapangan usaha koperasi memiliki dampak positif.
“Dengan membuka seluas-luasnya lapangan usaha koperasi, tentu dampak atau implikasinya sangat bagus,” ujar dia kepada Kontan, Rabu (26/7).
Baca Juga: Mei 2023, RUU Perkoperasian Mulai Dibahas Kembali
Zabadi menyebutkan, terdapat tujuh dampak positif dari perluasan lapangan usaha koperasi.
Pertama, badan hukum koperasi diperlakukan setara dengan badan hukum lainnya, misal perseroan terbatas (PT).
Kedua, mendorong koperasi mengusahakan peluang-peluang baru, sehingga berbagai kebutuhan anggota dapat mereka selenggarakan dengan baik.
Ketiga, meningkatkan volume usaha koperasi secara nasional.
Keempat, masyarakat memiliki alternatif aneka badan hukum dalam berusaha, dalam hal ini koperasi.
Kelima, koperasi dapat menjadi agregator atau konsolidator bisnis di lapangan usaha apapun.
Keenam, koperasi akan tumbuh secara alamiah dengan spesialisasi-spesialisasi sesuai lapangan usaha yang diselenggarakan, sehingga hal tersebut meningkatkan keunggulan kompetitif koperasi.
Ketujuh, kembuat koperasi hadir di berbagai segi kehidupan masyarakat melalui aneka produk atau layanannya.
Baca Juga: RUU Perkoperasian Dibahas, Ini Substansinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News