Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komoditas kelapa sawit akan mendapat perlindungan payung hukum yang lebih kuat. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkelapasawitan dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2016.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo mengatakan, sebelum masuk dalam substansi pembahasan calon beleid itu akan diharmonisasikan oleh Baleg dan di rapatkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu. "Draf dan naskah akademik sudah siap," kata Firman, pekan lalu.
Meski tidak merinci, Firman bilang beberapa poin yang ada dalam RUU tentang Perkelapasawitan itu antara lain tentang penguatan standar sertifikasi dalam negari yakni Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO).
Sebagai negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia seharusnya memiliki peranan besar. Selama ini, kelapa sawit terlalu banyak didikte oleh negara konsumen. Dalam aturan itu nantinya kewajiban sertifikasi ISPO akan dicantumkan.
"Saat ini sertifikasi ISPO masih sebatas peraturan Menteri. Dengan dimasukkannya sertifikasi ISPO dalam UU maka kedudukannya lebih kuat," ujar Firman. DPR berharap, dengan adanya penguatan dari sisi sertifikasi itu, negara konsumen juga akan mengikuti standar yang diwajibkan di Indonesia.
Poin lain dalam RUU tentang Perkelapasawitan adalah mengenai promosi dagang. Di aturan yang sedang dibuat ini, diusulkan agar ada kewajiban untuk melakukan promosi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memasarkan produk minyak sawit.
Menurut Firman, promosi dagang ini dibutuhkan lantaran selama ini produk kelapa sawit telah menyumbang banyak pendapatan diberbagai sektor. Namun sayang, Firman tidak merinci langkah dan batasan yang harus dilakukan.
Guna mengkrak lebih tinggi lagi pemanfaatan kelapa sawit mulai dari hulu hingga hilir, DPR juga mengusulkan adanya pembentukan badan khusus yang dapat mengintegrasikan seleuruh kebijakan tentang perkelapasawitan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono menyambut baik atas pembentukan aturan yang menangui khusus perkelapa sawitan dalam negeri. "Kami pinyanginnya ditangani secara terintegrasi tidak terkotak-kotak," kata Joko.
Joko juga setuju, bila dalam ketentuan yang sedang dirancang ini mengusulkan adanya pembentukan badan khusus perkelapasawitan. Dengan adanya badan tersebut maka segala bentuk aktivitas dari perusahaan ditangani oleh satu badan tersebut yang dampaknya akan mempermudah dan mempercepat kegiatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News