kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

RUU Pengadaan lahan mengharuskan pencetakan lahan baru


Senin, 11 Oktober 2010 / 13:36 WIB
RUU Pengadaan lahan mengharuskan pencetakan lahan baru
ILUSTRASI. Jaringan Kabel Tembaga Telepon


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. RUU Pengadaan Lahan tak semata-mata mengatur soal lahan bagi proyek infrastruktur. Aturan ini juga akan mengatur soal penyediaan lahan bagi sawah.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, beleid ini akan berorientasi pada pencetakan lahan-lahan baru. "Artinya disamping harus konversi mengenai pengadaan lahan, kami juga mencetak sawah-sawah baru terutama di lahan yang terlantar," katanya, Senin (11/10).

Untuk mencapai tujuan itu, RUU Pengadaan Lahan ini mengharuskan adanya pembentukan bank lahan. Nantinya, pemerintah akan mendirikan bank lahan ini di setiap daerah. Menurutnya, pembentukan bank lahan diperlukan untuk mempercepat konversi lahan. Contohnya, pengadaan lahan untuk proyek irigasi. "Sesuai aturan pergantian lahan irigasi sebanyak tiga kali lipat," katanya.

Pemerintah telah menyelesaikan draft RUU Pengadaan Lahan. Rencananya, RUU Pengadaan Lahan ini akan diserahkan kepada DPR pada awal November mendatang untuk pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×