kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

RUU Pengadaan lahan mengharuskan pencetakan lahan baru


Senin, 11 Oktober 2010 / 13:36 WIB
RUU Pengadaan lahan mengharuskan pencetakan lahan baru
ILUSTRASI. Jaringan Kabel Tembaga Telepon


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. RUU Pengadaan Lahan tak semata-mata mengatur soal lahan bagi proyek infrastruktur. Aturan ini juga akan mengatur soal penyediaan lahan bagi sawah.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, beleid ini akan berorientasi pada pencetakan lahan-lahan baru. "Artinya disamping harus konversi mengenai pengadaan lahan, kami juga mencetak sawah-sawah baru terutama di lahan yang terlantar," katanya, Senin (11/10).

Untuk mencapai tujuan itu, RUU Pengadaan Lahan ini mengharuskan adanya pembentukan bank lahan. Nantinya, pemerintah akan mendirikan bank lahan ini di setiap daerah. Menurutnya, pembentukan bank lahan diperlukan untuk mempercepat konversi lahan. Contohnya, pengadaan lahan untuk proyek irigasi. "Sesuai aturan pergantian lahan irigasi sebanyak tiga kali lipat," katanya.

Pemerintah telah menyelesaikan draft RUU Pengadaan Lahan. Rencananya, RUU Pengadaan Lahan ini akan diserahkan kepada DPR pada awal November mendatang untuk pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×