kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.734   15,00   0,08%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

RUU Pengadaan lahan mengharuskan pencetakan lahan baru


Senin, 11 Oktober 2010 / 13:36 WIB
ILUSTRASI. Jaringan Kabel Tembaga Telepon


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. RUU Pengadaan Lahan tak semata-mata mengatur soal lahan bagi proyek infrastruktur. Aturan ini juga akan mengatur soal penyediaan lahan bagi sawah.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, beleid ini akan berorientasi pada pencetakan lahan-lahan baru. "Artinya disamping harus konversi mengenai pengadaan lahan, kami juga mencetak sawah-sawah baru terutama di lahan yang terlantar," katanya, Senin (11/10).

Untuk mencapai tujuan itu, RUU Pengadaan Lahan ini mengharuskan adanya pembentukan bank lahan. Nantinya, pemerintah akan mendirikan bank lahan ini di setiap daerah. Menurutnya, pembentukan bank lahan diperlukan untuk mempercepat konversi lahan. Contohnya, pengadaan lahan untuk proyek irigasi. "Sesuai aturan pergantian lahan irigasi sebanyak tiga kali lipat," katanya.

Pemerintah telah menyelesaikan draft RUU Pengadaan Lahan. Rencananya, RUU Pengadaan Lahan ini akan diserahkan kepada DPR pada awal November mendatang untuk pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×