kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

RUU omnibus law tentang usulan pembentukan koperasi disambut baik


Kamis, 05 Maret 2020 / 11:10 WIB
RUU omnibus law tentang usulan pembentukan koperasi disambut baik
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi PDI Perjuangan Ananta Wahana menyambut baik usulan pemerintah tentang persyaratan jumlah anggota untuk membentuk badan hukum koperasi.

Usulan ini tertuang dalam Draf RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Bagian Kesepuluh soal Perkoperasian Pasal 107 poin (1) yang menyebutkan bahwa Koperasi Primer dapat dibentuk dengan anggota paling sedikit tiga orang.

Baca Juga: Lewat omnibus law, pengembangan hunian berimbang lebih dinamis

Padahal, sebelumnya di dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, syarat untuk mendirikan koperasi minimal harus memiliki anggota dengan jumlah 20 orang. Kata Ananta, syarat pendirian Koperasi Primer dengan minimal anggota sebanyak tiga orang, akan lebih mempermudah masyarakat dalam mendirikan sebuah koperasi.

"Kalau (syarat minimal) tiga orang untuk mempermudah prosedur, itu saya menyambut gembira. Karena dengan adanya wadah koperasi, nantinya rakyat Indonesia bisa semakin maju, mau jadi entrepeneur semua kan," ujar Ananta di dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3).

Menurut Ananta, apabila sistem koperasi adalah untuk membangun kekuatan ekonomi rakyat, maka prosedurnya memang harus semakin dipermudah. Apalagi, sistem perkoperasian kekuatannya memang terletak pada setiap anggota yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, bukan dari kekuatan modal.

Baca Juga: Pemerintah dinilai lambat buat kebijakan, pengamat: Menteri harus dievaluasi

Namun demikian, Ananta juga khawatir apabila nantinya aturan baru ini malah dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin mengeruk keuntungan dengan melakukan investasi bodong. Untuk itu, ia mengimbau kepada pemerintah agar dapat melakukan penindakan terhadap koperasi yang melakukan investasi bodong ataupun koperasi yang menyelewengkan dana anggotanya.

"Jangan sampai (aturan) tiga orang itu membuat koperasi dengan kedok bisnis manipulatif, misalnya arisan berantai dengan mengatasnamakan koperasi. Itu tidak boleh. Untuk itu pemerintah juga harus segera menyelesaikan beberapa masalah ini, seperti koperasi macet atau abal abal," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×