kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,72   -20,01   -2.16%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU LKM akan tertibkan 600.000 shadowbank


Kamis, 26 Januari 2012 / 16:45 WIB
RUU LKM akan tertibkan 600.000 shadowbank
ILUSTRASI. Man United vs West Ham United di Piala FA: Ancaman serius Setan Merah. REUTERS/Laurence Griffiths


Reporter: Hafid Fuad | Editor: Test Test

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang molor hingga ke masa sidang ketiga telah mendapat balasan dari pemerintah. Hari Kamis (26/1) ini diserahkan daftar inventarisasi masalah dari tiga kementerian yang terlibat yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada komisi VI DPR hari ini.

Setidaknya terdapat 142 poin perubahan yang dilakukan pemerintah atas draf usulan dari DPR. Draf RUU LKM tersebut ingin diselesaikan secepatnya untuk mengatur 600.000 shadowbank yang tersebar di dalam negeri. Shadowbank tersebut mempunyai peran seperti bank untuk jasa simpan pinjam namun tidak bisa menerbitkan cek atau giro.

Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, setidaknya terdapat 12 macam shadowbank dengan berbagai variasi dan sebutan. "Potensi LKM Indonesia mencapai 600.000 yang variasinya mencapai 12 macam," ujar Agus, Kamis (26/1).

Masalah utama yang muncul adalah mengenai bentuk kelembagaan dan pengawasan. Menurut Agus, LKM sedapat mungkin akan diubah menjadi koperasi atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR). "Idealnya LKM berubah menjadi koperasi dan diawasi oleh BI sesuai UU Perbankan," ujar agus.

Sementara Menkop dan UKM Syarif Hasan bilang, pihaknya masih mencari batasan aset setiap bentuk lembaga tersebut.

Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan, pembahasan untuk draf bisa diselesaikan dalam satu kali masa sidang ini. Ia mengakui saat ini poin yang diperdebatkan adalah mengenai lembaga pengawasan. "Awalnya DPR ingin agar pengelolaan dilakukan di luar mekanisme perbankan dan koperasi," ujar Hendrawan.

Usul tersebut menurutnya mendapat penolakan dari Kemenkeu yang ingin pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan supervisi perbankan. Sedangkan Kemenkop dan UKM ingin agar semua diarahkan menjadi koperasi agar lebih praktis. "Kami menghindari LKM ini dikelola oleh institusi formal karena untuk rakyat miskin," imbuh Hendrawan.

Dalam RUU tersebut juga diatur mengenai rencana syarat mendirikan LKM yang harus memiliki modal minimal Rp 10 juta. LKM ini juga diharapkan akan mengurangi dominasi bank formal yang semakin mahal dalam administrasi sehingga merugikan nasabah dengan nominal pinjaman di bawah Rp 10 juta.

Potensi untuk LKM km sangat besar dengan jumlah pengguna sekitar 65% dari total penduduk Indonesia. Gambaran ini menggunakan asumsi bank dunia yang mengkategorikan penduduk miskin dengan penghasilan US$ 2-US$ 6 per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×