kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

RUU khusus nelayan dan petambak garam dibahas


Rabu, 21 Oktober 2015 / 19:53 WIB
RUU khusus nelayan dan petambak garam dibahas


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menjanjikan pemberian perlindungan total kepada pelaku usaha kecil di sektor kemaritiman. Hal tersebut akan diatur dalam rancangan UU tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam.

Sjarief Widjaja, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan, pihaknya menyambut positif RUU perlindungan menjadi inisiatif DPR RI. Tapi, "Ada satu hal yang belum diatur dalam draf, yaitu jaminan ruang hidup nelayan. Itu juga harus dijamin," kata dia, Rabu (21/10).

Sebab itu, pemerintah akan mengusulkan klausul jaminan ruang hidup bagi nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam agar diatur dalam calon regulasi tersebut. Dia bilang, perlakuan perlindungan terhadap nelayan seharusnya bisa sama terhadap petani yang disediakan ruang lahan pertanian abadi.

Menurut Sjarief, profesi nelayan, pembudidaya, dan petambak garam tak terlepas dari lingkungan tempat mereka tinggal. Sehingga, perlu ada jaminan perlindungan agar usahanya tetap berjalan dan tidak terganggu kegiatan korporasi besar ataupun hal lainnya.

"Sehingga, fokus RUU ini pada nelayan bukan usaha korporasi atau anak buah kapal (ABK)," kata dia.

Daniel Johan, anggota Komisi VI DPR RI mengatakan, dalam draf RUU perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam telah memuat sejumlah langkah-langkah perlindungan maupun upaya pemberdayaan nelayan.

Mulai dari jaminan sarana dan prasarana, pemasaran, perlindungan hukum, hingga asuransi perikanan.

Dia bilang, nantinya dengan calon beleid tersebut pemerintah membentuk badan atau lembaga yang bertugas untuk menjamin ketersediaan ikan dan garam, sistem logistik, serta stabilitas harga yang menguntungkan bagi pelaku usaha kecil. Selain itu, pemerintah wajib menugaskan BUMN ataupun BUMD untuk memberikan fasilitas asuransi perikanan dan asuransi pergaraman.

Daniel mengharapkan, hadirnya RUU juga akan memberikan kepastian bagi nelayan, sebab selama ini banyak aturan peraturan menteri KKP yang justru menghambat usaha nelayan. "Setelah menjadi inisiatif DPR RI, nantinya RUU akan dibahas kembali di badan legislasi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×