kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

RUU khusus nelayan dan petambak garam dibahas


Rabu, 21 Oktober 2015 / 19:53 WIB
RUU khusus nelayan dan petambak garam dibahas


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menjanjikan pemberian perlindungan total kepada pelaku usaha kecil di sektor kemaritiman. Hal tersebut akan diatur dalam rancangan UU tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam.

Sjarief Widjaja, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan, pihaknya menyambut positif RUU perlindungan menjadi inisiatif DPR RI. Tapi, "Ada satu hal yang belum diatur dalam draf, yaitu jaminan ruang hidup nelayan. Itu juga harus dijamin," kata dia, Rabu (21/10).

Sebab itu, pemerintah akan mengusulkan klausul jaminan ruang hidup bagi nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam agar diatur dalam calon regulasi tersebut. Dia bilang, perlakuan perlindungan terhadap nelayan seharusnya bisa sama terhadap petani yang disediakan ruang lahan pertanian abadi.

Menurut Sjarief, profesi nelayan, pembudidaya, dan petambak garam tak terlepas dari lingkungan tempat mereka tinggal. Sehingga, perlu ada jaminan perlindungan agar usahanya tetap berjalan dan tidak terganggu kegiatan korporasi besar ataupun hal lainnya.

"Sehingga, fokus RUU ini pada nelayan bukan usaha korporasi atau anak buah kapal (ABK)," kata dia.

Daniel Johan, anggota Komisi VI DPR RI mengatakan, dalam draf RUU perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam telah memuat sejumlah langkah-langkah perlindungan maupun upaya pemberdayaan nelayan.

Mulai dari jaminan sarana dan prasarana, pemasaran, perlindungan hukum, hingga asuransi perikanan.

Dia bilang, nantinya dengan calon beleid tersebut pemerintah membentuk badan atau lembaga yang bertugas untuk menjamin ketersediaan ikan dan garam, sistem logistik, serta stabilitas harga yang menguntungkan bagi pelaku usaha kecil. Selain itu, pemerintah wajib menugaskan BUMN ataupun BUMD untuk memberikan fasilitas asuransi perikanan dan asuransi pergaraman.

Daniel mengharapkan, hadirnya RUU juga akan memberikan kepastian bagi nelayan, sebab selama ini banyak aturan peraturan menteri KKP yang justru menghambat usaha nelayan. "Setelah menjadi inisiatif DPR RI, nantinya RUU akan dibahas kembali di badan legislasi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×